Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

Rifan Aditya

Sabtu, 09 April 2022 | 13:24 WIB
Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker
Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker - Ilustrasi Uang - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR? (Pixabay)

Suara.com - Menjelang perayaan Idul Fitri 1443 H, pemberian Tunjungan Akhir Tahun (THR) akan semakin dekat. Momen tersebut merupakan salah satu hal yang paling dinanti-nanti oleh setiap karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan. Lantas bolehkah perusahaan tidak memberi THR kepada karyawanya? 

Jawaban atas pertanyaan bolehkah perusahaan tidak memberi THR ini terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Secara rinci THR seharusnya disebut sebagai THR Keagamaan yaitu: “pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan”. 

Sementara itu, hari raya keagamaan yang dimaksud dalam peraturan menteri tersebut adalah Hari Raya Idul Fitri untuk pekerja beragama Islam, Hari Raya Natal untuk pekerja beragama Kristen, Hari Raya Nyepi untuk Pekerja beragama Hindu, Hari Raya Waisak untuk Pekerja beragama Buddha, serta Hari Raya Imlek untuk Pekerja beragama Konghucu. 

Namun terkadang beberapa perusahan tidak mau membayarkan THR sesuai dengan golongan agama dan membagikannya serentak berdasarkan mayoritas agama para pekerja. Seperti kebanyakan perusahaan akan memberi THR pada saat menjelang Idul Fitri. Hal ini tidaklah menjadi masalah jika di awal sudah terjalin kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. 

Berdasarkan peraturan Menteri, THR wajib diberikan setiap satu kali dalam satu tahun. Akan tetapi apabila Hari Raya Keagamaan yang sama terjadi lebih dari satu kali dalam satu tahun, maka perusahaan harus tetap memberikan THR sesuai dengan pelaksanaan Hari Raya Keagamaan tersebut. 

Masa Kerja Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR 

THR diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih di perusahaan tersebut. Perhitungan THR bagi pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun dengan pekerja yang kurang dari satu tahun tentu berbeda. 

Jika pada pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan mendapatkan THR sebesar upah satu bulan. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan THR dengan perhitungan: Masa kerja (bulan) x upah per bulan atau dua belas bulan. 

Besaran THR yang diberikan kepada karyawan tentu berbeda-beda pada setiap perusahaan tergantung kebijakannya. Perusahaan dapat memberikan THR berdasarkan gaji pokok tanpa tunjangan atau gaji pokok dengan tunjangan tetap. 

baca juga

Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR?

Berdasarkan Permen No. 6 Tahun 2016, keterlambatan dalam pembayaran THR atau pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan bukanlah termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Akan tetapi Pengusaha tersebut akan dikenai sanksi atau hukuman administratif apabila tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh. 

Sanksi perusahaan tidak bayar THR dapat berupa: 

  1. Teguran tertulis lewat surat 
  2. Pembatasan kegiatan usaha 
  3. Penghentian sementara beberapa atau seluruh alat produksi 
  4. Pembekuan tempat dan kegiatan usaha 

Jika perusahaan terlambat atau menunda pembayaran THR kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban setiap Pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberi THR. 

Demikian tadi ulasan mengenai bolehkah perusahaan tidak memberi THR? Jawabaya tidak, meskipun perusahaan yang enggan melakukan pembayaran THR tidak akan terjerat hukum namun perusahaan akan dikenakan sanki berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan usaha.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap, Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Aturan Bisa Kena Sanksi

Siap-siap, Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Aturan Bisa Kena Sanksi

Bisnis | Sabtu, 09 April 2022 | 11:12 WIB

Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri, Karyawan Tetap dan Kontrak Wajib Tahu

Rumus Hitung THR Sesuai Permenaker untuk Lebaran Idul Fitri, Karyawan Tetap dan Kontrak Wajib Tahu

News | Jum'at, 08 April 2022 | 18:49 WIB

Daftar Hukuman untuk Pengusaha Tak Bayar THR Lebaran Buruh

Daftar Hukuman untuk Pengusaha Tak Bayar THR Lebaran Buruh

News | Jum'at, 08 April 2022 | 18:17 WIB

Terkini

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB