Apa itu Cerai Secara Verstek? Mengenal Perceraian yang Dialami oleh Doddy Sudrajat dan Puput

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 12 April 2022 | 11:43 WIB
Apa itu Cerai Secara Verstek? Mengenal Perceraian yang Dialami oleh Doddy Sudrajat dan Puput
Ilustrasi apa itu cerai secara verstek (Freepik)

Suara.com - Sejak kecelakaan maut yang menimpa Vanessa Angel, nama Doddy Sudrajat selalu dibicarakan. Kini, orangtua mendiang Vanessa Angel itu dikabarkan telah resmi bercerai secara verstek. Putusan cerai secara verstek itu diambil oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022) kemarin. Apa itu cerai secara verstek?

Ramai diberitakan, ternyata banyak yang penasaran apa itu cerai secara verstek. Sebagai informasi, verstek adalah putusan yang diambil oleh majelis hakim tanpa kehadiran tergugat dan tanpa alasan yang sah. Untuk penjelasan selengkapnya seputar cerai secara verstek, mari kita simak ulasan di bawah ini.

Apa Itu Cerai secara Verstek?

Melansir laman Legal Keluarga, diketahui bahwa dalam hukum, verstek atau In Absentia merupakan putusan hakim di mana melanjutkan suatu persidangan tanpa harus dihadiri oleh pihak yang digugat (Tergugat) atau kuasanya setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah menurut hukum yang berlaku.

Dasar hukum putusan vestek ini telah diatur di dalam Pasal 125 HIR :

“Apabila pada hari yang telah ditentukan, tegugat tidak hadir dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir atau verstek, kecuali kalau ternyata bagi Pengadilan bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan".

Dari uraian pasal di atas, maka hakim baru diberikan wewenang untuk menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat atau verstek dikarenakan :

  • Tergugat tidak datang sama sekali, sedangkan ia telah dipanggil secara sah menurut hukum.
  • Dalam hal seperti itu, maka hakim biasanya menjatuhkan putusan verstek yang berisi diktum "mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian".
  • Menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum.

Putusan Verstek Dalam Perkara Perceraian

Dalam perkara perceraian, putusan verstek adalah suatu hal yang sering terjadi dikarenakan pihak yang digugat cerai tidak hadir di dalam persidangan perceraian tersebut. Prakteknya saat ini, apabila pihak yang digugat cerai tidak hadir dalam sidang pertama, maka hakim akan melakukan pemanggilan satu kali lagi.

Kemudian, jika dalam sidang ke-2 pihak yang dipanggil tidak hadir, maka hakim dapat mengambil keputusan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti oleh pihak Penggugat.

Dihari itu juga setelah pemeriksaan bukti tertulis dan keterangan saksi, maka hakim dapat langsung mengambil suatu keputusan yang mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh pihak Penggugat.

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu cerai secara verstek yang baru-baru ini ditempuh oleh pasangan Doddy Sudrajat dan Puput. Kini, keduanya telah resmi dinyatakan bercerai. Sebagai tambahan informasi, pernikahan Doddy Sudrajat dan Puput telah dikaruniai seorang anak perempuan. Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim juga mengabulkan gugatan hak asuh anak yang jatuh pada Puput.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bersyukur Cerai dari Doddy Sudrajat, Puput Tak Lagi Bingung Soal Minta Nafkah

Bersyukur Cerai dari Doddy Sudrajat, Puput Tak Lagi Bingung Soal Minta Nafkah

Entertainment | Selasa, 12 April 2022 | 11:06 WIB

5 Fakta Doddy Sudrajat Resmi Cerai dari Puput, Prahara Nafkah Bikin Syok

5 Fakta Doddy Sudrajat Resmi Cerai dari Puput, Prahara Nafkah Bikin Syok

Entertainment | Selasa, 12 April 2022 | 11:00 WIB

Doddy Sudrajat-Puput Cerai, Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Bui

Doddy Sudrajat-Puput Cerai, Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Bui

Entertainment | Senin, 11 April 2022 | 23:43 WIB

7 Fakta Leak Kajeng Kliwon, Film Pertama Mayang Putri Doddy Sudrajat

7 Fakta Leak Kajeng Kliwon, Film Pertama Mayang Putri Doddy Sudrajat

Entertainment | Selasa, 12 April 2022 | 06:10 WIB

Ade Armando Babak Belur di Depan Gedung DPR RI, Warganet Doakan Lekas Sembuh

Ade Armando Babak Belur di Depan Gedung DPR RI, Warganet Doakan Lekas Sembuh

Malang | Senin, 11 April 2022 | 19:16 WIB

Sudah Resmi Cerai, Nafkah Rp 10 Juta Puput Tak Dikabulkan Karena Doddy Sudrajat Tak Ada Pekerjaan

Sudah Resmi Cerai, Nafkah Rp 10 Juta Puput Tak Dikabulkan Karena Doddy Sudrajat Tak Ada Pekerjaan

Bali | Senin, 11 April 2022 | 18:00 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB