Syarat Naik Kereta Api 2022 Selama Mudik Lebaran, Catat Baik-baik Agar Bisa Pulang Kampung dengan Nyaman!

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 12 April 2022 | 12:09 WIB
Syarat Naik Kereta Api 2022 Selama Mudik Lebaran, Catat Baik-baik Agar Bisa Pulang Kampung dengan Nyaman!
Ilustrasi naik kereta api, syarat naik kereta api 2022 (Freepik)

Suara.com - Sebagian besar masyarakat sudah tidak sabar menantikan momen mudik lebaran tahun 2022 ini. Mengingat dua tahun sebelumnya, mudik lebaran dilarang oleh pemerintah. Bagi Anda yang ingin mudik menggunakan kereta api, Anda harus tahu bagaimana syarat naik kereta api 2022.

Syarat naik kereta api 2022 untuk mudik lebaran tahun ini telah diperbarui sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Syarat naik kereta api 2022 ini juga berlaku bagi penumpang anak-anak, baik untuk kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh. Adapun aturan naik kereta api itu telah tertuang di dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Apa saja syarat naik kereta 2022?

Sebagaimana diberitakan, VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan bahwa mengacu pada regulasi tersebut, KAI mulai menerapkan syarat baru mulai 5 April 2022 menyambut pelaksanaan masa angkutan lebaran 1443 H. 

Dalam aturan terbaru tersebut, penumpang kereta api jarak jauh yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen saat proses boarding.

Berikut ini adalah syarat naik kereta api jarak jauh terbaru untuk mudik Lebaran 2022:

1. Penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

2. Penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

baca juga

3. Bagi penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Sedangkan bagi penumpang yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Untuk penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara itu, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi yaitu:

1. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama.

2. Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

3. Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan syarat naik kereta api 2022 untuk mudik lebaran, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang. 

Nantinya, data tersebut akan langsung diketahui oleh KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding. Selain harus memenuhi syarat naik kereta api 2022 jarak jauh dan lokal, setiap penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Demikian ulasan mengenai syarat naik kereta api 2022 selama mudik lebaran.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Dapat Tiket Mudik Gratis dari Pemprov DKI Jakarta, Tujuan Sumatera dan Jawa

Cara Dapat Tiket Mudik Gratis dari Pemprov DKI Jakarta, Tujuan Sumatera dan Jawa

News | Selasa, 12 April 2022 | 11:29 WIB

Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub Lengkap dengan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran

Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub Lengkap dengan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran

News | Selasa, 12 April 2022 | 11:10 WIB

Kabar Baik! Lebaran 2022, Ganjar Pranowo Siapkan Mudik Gratis untuk Perantau Asal Jawa Tengah

Kabar Baik! Lebaran 2022, Ganjar Pranowo Siapkan Mudik Gratis untuk Perantau Asal Jawa Tengah

Jawa Tengah | Selasa, 12 April 2022 | 10:12 WIB

Dear Pemudik, Daftarkan Rumah Sebelum Pulang Kampung Agar Diawasi Polsek Terdekat

Dear Pemudik, Daftarkan Rumah Sebelum Pulang Kampung Agar Diawasi Polsek Terdekat

Jabar | Selasa, 12 April 2022 | 07:41 WIB

Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja, Lengkapi Persyaratannya Agar Bisa Pulang ke Kampung Halaman Cuma-cuma!

Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja, Lengkapi Persyaratannya Agar Bisa Pulang ke Kampung Halaman Cuma-cuma!

News | Selasa, 12 April 2022 | 07:21 WIB

Promo THR Tiket Mudik Telah Dimulai! Ada Potongan Harga Tiket Pesawat Hingga Rp400 Ribu

Promo THR Tiket Mudik Telah Dimulai! Ada Potongan Harga Tiket Pesawat Hingga Rp400 Ribu

Lifestyle | Selasa, 12 April 2022 | 07:02 WIB

Terkini

GAC Indonesia Ramaikan Segmen SUV Listrik Lewat Kehadiran AION i60

GAC Indonesia Ramaikan Segmen SUV Listrik Lewat Kehadiran AION i60

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 18:20 WIB

Bendera Golkar dan NasDem Dikeluhkan Warga Jaksel, Satpol PP Beri Tenggat Penurunan

Bendera Golkar dan NasDem Dikeluhkan Warga Jaksel, Satpol PP Beri Tenggat Penurunan

News | Sabtu, 07 November 2026 | 18:17 WIB

4 Face Mist Hypochlorous Acid Andalan Buat Cegah Kulit Gampang Jerawat

4 Face Mist Hypochlorous Acid Andalan Buat Cegah Kulit Gampang Jerawat

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 18:15 WIB

Solo Disiapkan Jadi Lumbung Talenta Timnas, PSSI Salurkan 1.000 Bola ke Sekolah

Solo Disiapkan Jadi Lumbung Talenta Timnas, PSSI Salurkan 1.000 Bola ke Sekolah

Surakarta | Sabtu, 07 November 2026 | 18:06 WIB

5 Beda Polo Indonesia dan Polo Ralph Lauren, Mengapa Sering Dianggap Sama?

5 Beda Polo Indonesia dan Polo Ralph Lauren, Mengapa Sering Dianggap Sama?

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 18:04 WIB

Nilai Lahan Kawasan Pesisir Jakarta Terus Meroket, Tembus Harga Ratusan Miliar

Nilai Lahan Kawasan Pesisir Jakarta Terus Meroket, Tembus Harga Ratusan Miliar

Jakarta | Sabtu, 07 November 2026 | 18:00 WIB

Petualangan Mahasiswa Menyelamatkan Nusantara dalam Novel Melangkah

Petualangan Mahasiswa Menyelamatkan Nusantara dalam Novel Melangkah

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 18:00 WIB

Gemini hingga Pinpoint Dibedah, Suara.com dan Sumselupdate.com Cetak Jurnalis Melek AI di Palembang

Gemini hingga Pinpoint Dibedah, Suara.com dan Sumselupdate.com Cetak Jurnalis Melek AI di Palembang

News | Sabtu, 07 November 2026 | 17:50 WIB

Sinopsis Prosecutor, Dracin Hou Wen Yuan dan Zhang Guo Li di Youku

Sinopsis Prosecutor, Dracin Hou Wen Yuan dan Zhang Guo Li di Youku

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 17:50 WIB

Kenapa Lalat Tambah Banyak di Musim Hujan? Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Lalat Tambah Banyak di Musim Hujan? Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 17:45 WIB

×