Catatan LBH Jakarta soal Hak-hak Korban, Keluarga, Saksi hingga Aturan Polisi yang Tak Diakomodir UU TPKS

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 13 April 2022 | 13:57 WIB
Catatan LBH Jakarta soal Hak-hak Korban, Keluarga, Saksi hingga Aturan Polisi yang Tak Diakomodir UU TPKS
RUU TPKS Resmi Disahkan DPR menjadi UU, Selasa (12/4/2022) (Suara.com/Novian)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengapresiasi langkah DPR RI yang telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Selasa (12/4/2022) kemarin. Sahnya UU TPKS, menurut LBH, tidak lepas dari kerja keras dari banyak pihak selama 10 tahun terakhir. 

Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum dalam siaran persnya hari ini, Selasa (13/4/2022), turut memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap korban, penyintas dan jaringan masyarakat sipil. 

"Akhirnya, Indonesia memiliki regulasi yang mengatur berbagai tindak pidana kekerasan seksual dan jaminan atas hak-hak korban," kata Citra saat dikonfirmasi.

Meski demikian, LBH Jakarta turut memberikan sejumlau catatan penting yang menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Pertama, LBH Jakarta menyoroti soal jaminan ketidak berulangan  tidak tegas diatur sebagai asas undang-undang. 

"Absennya asas ini berdampak pada kualitas beragam upaya pencegahan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual," ucap Citra.

Citra melanjutkan, pada poin kedua adalah soal tindak pidana pemaksaan aborsi yang tidak diatur. Menurut Laporan YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia, terdapat 7 korban pemaksaan aborsi di tahun 2020.

Merujuk pada data Komnas Perempuan, terdapat 9 korban. Sebagai upaya perlindungan, kata dia perlu ada aturan yang menegaskan “tidak memidana” korban pemaksaan aborsi baik karena kedaruratan medis maupun kehamilan akibat kekerasan seksual.

Pada poin ketiga, soal tidak diaturnya definisi beberapa tindak pidana. Mulai dari perkosaan, perkosaan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan pemaksaan pelacuran. 

"Ketiadaan definisi ini berpotensi menimbulkan disparitas pemahaman atau multitafsir dalam level implementasi," ucap Citra.

baca juga

Poin keempat adalah hak korban terkait penanganan yang belum seluruhnya diakomodir. Seperti hak atas kemudahan mengakses layanan pengaduan, hak untuk menyampaikan keterangan dan pendapat secara bebas, hak untuk mendapatkan izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh, hak bebas dari pertanyaan menjerat, dan hak untuk tidak mendapatkan stigma dan perlakuan diskriminasi.

Poin kelima, hak korban terkait perlindungan belum seluruhnya diakomodir, seperti hak untuk mendapatkan pemberdayaan hukum dan terlibat dalam proses pelaksanaan perlindungan; hak untuk mendapatkan layanan rumah aman; dan hak untuk mendapatkan informasi dalam hal tersangka atau terdakwa tidak ditahan atau terpidana akan selesai menjalani masa hukuman.

Poin selanjutnya, kata Citra adalah hak korban terkait pemulihan yang juga belum seluruhnya diakomodir. Seperti, hak atas pemulihan sosial budaya dan hak atas pemulihan politik. 

Meski sudah mengatur pemulihan secara fisik, psikologi dan ekonomi namun UU TPKS belum menjamin kebutuhan korban dengan rinci. 

"Misal, tidak ada jaminan atas kebutuhan dasar yang layak, layanan keterampilan, modal usaha, dan/atau kemudahan akses mendapat pekerjaan yang layak, serta layanan kemudahan pemulihan kepemilikan harta benda," jelas Citra.

Tidak hanya itu, UU TKPS dalam pandangan LBH Jakarta juga belum mengakomodir beberapa hak keluarga korban. Misalnya, hak untuk mendapatkan tempat tinggal sementara, hak atas pemberdayaan ekonomi keluarga dan perlindungan sosial, dan hak untuk mendampingi keluarga yang menjadi korban, saksi dan pelapor kasus kekerasan seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah RUU TPKS Disahkan jadi UU, Begini Janji Menteri PPA Bintang Puspayoga

Setelah RUU TPKS Disahkan jadi UU, Begini Janji Menteri PPA Bintang Puspayoga

News | Rabu, 13 April 2022 | 13:29 WIB

Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?

Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?

News | Rabu, 13 April 2022 | 10:19 WIB

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, LPSK Ungkap 7 Muatan Progresif bagi Korban dan Saksi

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, LPSK Ungkap 7 Muatan Progresif bagi Korban dan Saksi

News | Rabu, 13 April 2022 | 08:54 WIB

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

News | Selasa, 12 April 2022 | 20:37 WIB

Terkini

Daftar Angka Keberuntungan 12 Shio dari Tikus hingga Babi

Daftar Angka Keberuntungan 12 Shio dari Tikus hingga Babi

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 21:05 WIB

Kepala Bappeda DKI Atika Nur Rahmania Meninggal Dunia

Kepala Bappeda DKI Atika Nur Rahmania Meninggal Dunia

News | Rabu, 04 November 2026 | 21:04 WIB

Lagu Anak-anak Berjaya Lagi! Sikilku Iso Muni Sabet AMI Awards 2026

Lagu Anak-anak Berjaya Lagi! Sikilku Iso Muni Sabet AMI Awards 2026

Entertainment | Rabu, 04 November 2026 | 21:02 WIB

Ulasan Cerpen Senyum Karyamin: Ironi Kemiskinan dan Kritik Ahmad Tohari

Ulasan Cerpen Senyum Karyamin: Ironi Kemiskinan dan Kritik Ahmad Tohari

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 21:00 WIB

Isu Pengerahan Warga Berbayar Rp50 Ribu di Jogja, RANS Akui Rombak Ulang Agenda

Isu Pengerahan Warga Berbayar Rp50 Ribu di Jogja, RANS Akui Rombak Ulang Agenda

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 20:56 WIB

Puluhan Ribu TNI Dikerahkan Masuk Jakarta, Yusril Tegaskan Tak Ada Gejolak

Puluhan Ribu TNI Dikerahkan Masuk Jakarta, Yusril Tegaskan Tak Ada Gejolak

News | Rabu, 04 November 2026 | 20:50 WIB

9 Sabun Cuci Muka untuk Usia 40 Tahun ke Atas agar Kulit Cerah dan Kencang

9 Sabun Cuci Muka untuk Usia 40 Tahun ke Atas agar Kulit Cerah dan Kencang

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 20:45 WIB

Amnesty Desak Pemerintah Bentuk Komite Independen Usut Skandal Penyadapan

Amnesty Desak Pemerintah Bentuk Komite Independen Usut Skandal Penyadapan

News | Rabu, 04 November 2026 | 20:36 WIB

Fadli Zon Unggah Foto Pertemuan dengan Prabowo, Ada Seskab Teddy di Istana Merdeka

Fadli Zon Unggah Foto Pertemuan dengan Prabowo, Ada Seskab Teddy di Istana Merdeka

News | Rabu, 04 November 2026 | 20:31 WIB

Review Dive into You: Komedi Romantis dengan Premis Pertukaran Jiwa

Review Dive into You: Komedi Romantis dengan Premis Pertukaran Jiwa

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 20:26 WIB

×