Setelah RUU TPKS Disahkan jadi UU, Begini Janji Menteri PPA Bintang Puspayoga

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 13 April 2022 | 13:29 WIB
Setelah RUU TPKS Disahkan jadi UU, Begini Janji Menteri PPA Bintang Puspayoga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Bintang Puspayoga. (tangkapan layar/zoom)

Suara.com - Pemerintah dan DPR akhrinya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS menjadi Undang-undang. Terkait itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Bintang Puspayoga mengatakan kementeriannya siap melaksanakan UU TPKS dengan sebaik-baiknya.

"Pemerintah khususnya kami Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap melaksanakan undang-undang ini dengan sebaik-baiknya, mengingat undang-undang ini sangat komprehensif prioritas," ujar Bintang dalam Webinar Pengesahan RUU TPKS secara virtual, Rabu (13/4/2022).

Bintang menyebut langkah selanjutnya Kementerian PPPA akan segera menyusun peraturan pelaksanaan UU sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Akan kami lakukan tentunya adalah segera menyusun peraturan pelaksanaan undang-undang ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucap dia.

Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kata Bintang juga akan melakukan sosialisasi Undang-undang TPKS berkoordinasi  dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten maupun kota.

Hal tersebut untuk memastikan aspek pencegahan dan penyelenggaraan pelayanan terpadu. Serta berkoordinasi dengan kementerian keuangan, terkait  dana bantuan korban dan Kemenkumham terkait pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan pendamping.

Bintang mengharapkan kehadiran Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual, serta upaya untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual.

"Menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakkan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan, tanpa kekerasan seksual serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual, serta memberikan kepastian dan percepatan pemenuhan hak-hak korban," ucap Bintang.

Lebih lanjut, Bintang mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PKS meliputi 12 Bab 81 pasal. Namun kata dia, dalam pembicaraan tingkat pertama telah disetujui RUU PKS meliputi 12 Bab 93 pasal.

baca juga

Bintang menjelaskan di dalam rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdapat pengaturan umum. Antara lain mengenai pengertian Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korporasi, korban, anak, saksi keluarga, penyandang disabilitas pelayanan terpadu, unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak atau UPTD PPA.

Lalu ada pengaturan pendamping, pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan rehabilitasi, restitusi, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, pemerintah pusat pemerintah daerah dan juga menteri.

Kemudian terdapat pengaturan sembilan jenis TPKS. TPKS kata Bintang juga meliputi antara lain perkosaan, perbuatan, cabul persetubuhan, terhadap anak pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran.

"Dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ,yang merupakan pasal bridging dengan KUHP dan undang-undang lainnya," papar Bintang.

Dalam kesempatan tersebut, Bintang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU TPKS. 

"Sehingga pada tanggal 12 April 2022 melalui di sidang paripurna akhirnya rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, disahkan menjadi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?

Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?

News | Rabu, 13 April 2022 | 10:19 WIB

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, LPSK Ungkap 7 Muatan Progresif bagi Korban dan Saksi

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, LPSK Ungkap 7 Muatan Progresif bagi Korban dan Saksi

News | Rabu, 13 April 2022 | 08:54 WIB

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

News | Selasa, 12 April 2022 | 20:37 WIB

DPR RI Setujui RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang, Puan Sambut Tepuk Tangan Dengan Senyuman

DPR RI Setujui RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang, Puan Sambut Tepuk Tangan Dengan Senyuman

Kalbar | Selasa, 12 April 2022 | 19:30 WIB

Terkini

Rupiah Kembali Tertekan ke Rp17.783, BI: Dihantam Minyak dan Arus Dana Keluar

Rupiah Kembali Tertekan ke Rp17.783, BI: Dihantam Minyak dan Arus Dana Keluar

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:18 WIB

BRI Tawarkan Kredit Multiguna Bunga Ringan 8,15% Plus Bonus untuk Karyawan PT KAI

BRI Tawarkan Kredit Multiguna Bunga Ringan 8,15% Plus Bonus untuk Karyawan PT KAI

Bri | Senin, 21 September 2026 | 15:18 WIB

Bagaimana Cara Menghilangkan Noda Pelangi di Panci Stainless Steel?

Bagaimana Cara Menghilangkan Noda Pelangi di Panci Stainless Steel?

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 15:15 WIB

Sinopsis Sekitou Elegy, Drama Romcom Terbaru Kurosaki Kodai dan Narumi Yui

Sinopsis Sekitou Elegy, Drama Romcom Terbaru Kurosaki Kodai dan Narumi Yui

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 15:15 WIB

Hyundai Peringatkan Potensi Invasi Mobil Listrik China di Pasar Otomotif

Hyundai Peringatkan Potensi Invasi Mobil Listrik China di Pasar Otomotif

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 15:10 WIB

Pabrik Tua Bikin Pupuk Makin Mahal, Pupuk Indonesia Tekor Rp9,99 Triliun

Pabrik Tua Bikin Pupuk Makin Mahal, Pupuk Indonesia Tekor Rp9,99 Triliun

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:09 WIB

Perempuan yang Ditendang Pria di Mal Senayan City Alami Trauma Psikis

Perempuan yang Ditendang Pria di Mal Senayan City Alami Trauma Psikis

News | Senin, 21 September 2026 | 15:09 WIB

Tembus Rp12 Triliun, BRI Wujudkan Mimpi 83 Ribu Keluarga Punya Rumah Sendiri

Tembus Rp12 Triliun, BRI Wujudkan Mimpi 83 Ribu Keluarga Punya Rumah Sendiri

Bri | Senin, 21 September 2026 | 15:09 WIB

Penjualan Naik 1.000%, AMMN Ubah Rugi Jadi Laba USD428,83 Juta di Semester I-2026

Penjualan Naik 1.000%, AMMN Ubah Rugi Jadi Laba USD428,83 Juta di Semester I-2026

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:06 WIB

Media Asing: Karhutla Bikin Kas Indonesia Jebol Rp123,1 Triliun, Rp93,56 T Habis untuk Ini

Media Asing: Karhutla Bikin Kas Indonesia Jebol Rp123,1 Triliun, Rp93,56 T Habis untuk Ini

News | Senin, 21 September 2026 | 15:05 WIB

×