Catatan LBH Jakarta soal Hak-hak Korban, Keluarga, Saksi hingga Aturan Polisi yang Tak Diakomodir UU TPKS

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 13 April 2022 | 13:57 WIB
Catatan LBH Jakarta soal Hak-hak Korban, Keluarga, Saksi hingga Aturan Polisi yang Tak Diakomodir UU TPKS
RUU TPKS Resmi Disahkan DPR menjadi UU, Selasa (12/4/2022) (Suara.com/Novian)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengapresiasi langkah DPR RI yang telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Selasa (12/4/2022) kemarin. Sahnya UU TPKS, menurut LBH, tidak lepas dari kerja keras dari banyak pihak selama 10 tahun terakhir. 

Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum dalam siaran persnya hari ini, Selasa (13/4/2022), turut memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap korban, penyintas dan jaringan masyarakat sipil. 

"Akhirnya, Indonesia memiliki regulasi yang mengatur berbagai tindak pidana kekerasan seksual dan jaminan atas hak-hak korban," kata Citra saat dikonfirmasi.

Meski demikian, LBH Jakarta turut memberikan sejumlau catatan penting yang menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Pertama, LBH Jakarta menyoroti soal jaminan ketidak berulangan  tidak tegas diatur sebagai asas undang-undang. 

"Absennya asas ini berdampak pada kualitas beragam upaya pencegahan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual," ucap Citra.

Citra melanjutkan, pada poin kedua adalah soal tindak pidana pemaksaan aborsi yang tidak diatur. Menurut Laporan YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia, terdapat 7 korban pemaksaan aborsi di tahun 2020.

Merujuk pada data Komnas Perempuan, terdapat 9 korban. Sebagai upaya perlindungan, kata dia perlu ada aturan yang menegaskan “tidak memidana” korban pemaksaan aborsi baik karena kedaruratan medis maupun kehamilan akibat kekerasan seksual.

Pada poin ketiga, soal tidak diaturnya definisi beberapa tindak pidana. Mulai dari perkosaan, perkosaan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan pemaksaan pelacuran. 

"Ketiadaan definisi ini berpotensi menimbulkan disparitas pemahaman atau multitafsir dalam level implementasi," ucap Citra.

baca juga

Poin keempat adalah hak korban terkait penanganan yang belum seluruhnya diakomodir. Seperti hak atas kemudahan mengakses layanan pengaduan, hak untuk menyampaikan keterangan dan pendapat secara bebas, hak untuk mendapatkan izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh, hak bebas dari pertanyaan menjerat, dan hak untuk tidak mendapatkan stigma dan perlakuan diskriminasi.

Poin kelima, hak korban terkait perlindungan belum seluruhnya diakomodir, seperti hak untuk mendapatkan pemberdayaan hukum dan terlibat dalam proses pelaksanaan perlindungan; hak untuk mendapatkan layanan rumah aman; dan hak untuk mendapatkan informasi dalam hal tersangka atau terdakwa tidak ditahan atau terpidana akan selesai menjalani masa hukuman.

Poin selanjutnya, kata Citra adalah hak korban terkait pemulihan yang juga belum seluruhnya diakomodir. Seperti, hak atas pemulihan sosial budaya dan hak atas pemulihan politik. 

Meski sudah mengatur pemulihan secara fisik, psikologi dan ekonomi namun UU TPKS belum menjamin kebutuhan korban dengan rinci. 

"Misal, tidak ada jaminan atas kebutuhan dasar yang layak, layanan keterampilan, modal usaha, dan/atau kemudahan akses mendapat pekerjaan yang layak, serta layanan kemudahan pemulihan kepemilikan harta benda," jelas Citra.

Tidak hanya itu, UU TKPS dalam pandangan LBH Jakarta juga belum mengakomodir beberapa hak keluarga korban. Misalnya, hak untuk mendapatkan tempat tinggal sementara, hak atas pemberdayaan ekonomi keluarga dan perlindungan sosial, dan hak untuk mendampingi keluarga yang menjadi korban, saksi dan pelapor kasus kekerasan seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah RUU TPKS Disahkan jadi UU, Begini Janji Menteri PPA Bintang Puspayoga

Setelah RUU TPKS Disahkan jadi UU, Begini Janji Menteri PPA Bintang Puspayoga

News | Rabu, 13 April 2022 | 13:29 WIB

Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?

Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?

News | Rabu, 13 April 2022 | 10:19 WIB

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, LPSK Ungkap 7 Muatan Progresif bagi Korban dan Saksi

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, LPSK Ungkap 7 Muatan Progresif bagi Korban dan Saksi

News | Rabu, 13 April 2022 | 08:54 WIB

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

News | Selasa, 12 April 2022 | 20:37 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×