Suara.com - Tak semua orang beruntung dalam menyambut hari raya. Di beberapa kasus, ada juga orang yang mengalami kesusahan menjelang Lebaran seperti kontrak kerja yang tak diperpanjang oleh perusahaan. Lalu jika kontrak habis sebelum lebaran apa dapat THR?
Hal ini sering terjadi di dunia kerja dan pertanyaan yang sama juga kerap muncul hingga membuat kita pusing sendiri. Agar tak lelah berasumsi, berikut jawaban atas pertanyaan kontrak habis sebelum lebaran apa dapat THR yang disampaikan oleh pihak Kemnaker.
Menyadur media sosial resmi akun Twitter Kemnaker, pekerja yang kontraknya habis sebelum lebaran tiba tidak akan mendapat atau tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya alias THR.
Hal ini sesuai dengan dasar hukum pasal 7 ayat 3 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Warganet bertanya, "Minaker, kontrak kerjaku habis sebelum lebaran apakah masih dapat THR?"
Kemnaker memberikan jawaban, "Sesuai dasar hukum Pasal 7 ayat 3 tahun 2016, tidak dapat/tidak berhak atas THR, yaa."
Penjelasannya, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan.
Sementara itu, setelah sempat diberi kelonggaran dalam dua tahun terakhir dalam memberi THR, perusahaan diwajibkan membayar THR Keagamaan bagi pekerjanya secara penuh tahun ini, maksimal seminggu sebelum hari raya.
Keputusan itu sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia.
Perusahaan yang mampu secara finansial diimbau membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban membayar tunjangan hari raya keagamaan.
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang disampaikan, pengusaha wajib memberi THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR 2022 untuk memastikan hak pekerja dipenuhi.
Pengawasan tersebut antara lain dengan membentuk Posko THR 2022 yang menampung aduan pekerja dan pengusaha mengenai pembayaran THR keagamaan.
"Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022 ini," ujarnya.
Demikian penjelasan tentang THR keagamaan 2022. Semoga informasi ini bisa menjawab pertanyaan tentang kontrak habis sebelum lebaran apa dapat THR.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Pengusaha Bayar THR Pekerja Tepat Waktu
Sumut | Rabu, 13 April 2022 | 17:02 WIB
Kapan THR Pensiunan PNS 2022 Cair? Ini Rincian Gaji Pokok dan Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya
News | Rabu, 13 April 2022 | 11:56 WIB
Kapan Gaji ke-13 Pensiunan 2022 Cair? Cek Besaran yang Akan Diterima dan Jadwal Pencairannya
News | Rabu, 13 April 2022 | 13:25 WIB
Terkini
Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon
News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:54 WIB
Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak
News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:50 WIB
Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen
News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:49 WIB
Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Sinyal Kuat Kemitraan IndonesiaJepang
News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:43 WIB
Pemerintah Beri Penghormatan Tertinggi Pada Prajurit TNI Gugur di Lebanon akibat Serangan Israel
News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:43 WIB
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Cak Imin: Kreativitas Dinilai Rp0 Bisa Hancurkan Industri Kreatif
News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:30 WIB
Teror Air Keras Andrie Yunus Diduga Libatkan 16 Orang, Tim Advokasi: Ada Perwira dan Sipil
News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:14 WIB
Dasco Kecam Israel yang Bunuh Prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon
News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:09 WIB
Singgung Gus Yaqut, Eks Wamenaker Noel Minta Jadi Tahanan Rumah: Harus Ajukan Dong!
News | Senin, 30 Maret 2026 | 17:53 WIB