Suara.com - Sebagian masyarakat bertanya-tanya, apakah pensiunan juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini? Lantas berapakah besarannya, dan kapan gaji ke-13 pensiunan 2022 cair?
Sebelum mengetahui kapan gaji ke-13 pensiunan cair, mari pahami dulu perbedaan THR dan gaji ke-13 yang telah dirangkum di bawah ini.
Perbedaan THR dan Gaji ke-13
Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan, bahwa THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Besarnya THR 2022 beragam bagi setiap PNS. Berikut ini adalah beberapa ketentuan umumnya sesuai Peraturan Kemnaker Nomor 6 Tahun 2016.
1. Telah mencapai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, dan diberikan sebesar satu bulan upah.
2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, namun kurang dari dua belas bulan, akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja dibagi dua belas bulan dan dikalikan satu bulan upah.
Sementara itu, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS. Besarnya gaji ke-13 ini merupakan penjumlahan dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.
Pensiunan Dapat THR dan Gaji ke-13
Bagaimana dengan THR dan gaji ke-13 pensiunan? Pensiunan juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini. Hal ini sesuai dengan isi surat dari KemenPAN RB, bahwa pensiunan juga termasuk di dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13. Jenis pensiunan yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 di antaranya adalah:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Anggota Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
Rincian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan juga tambahan penghasilan.
Secara umum, besarnya THR maupun gaji ke-13 tahun 2022 disebut bahwa jumlahnya tidak sama seperti sebelum pandemi Covid-19 karena situasi ekonomi yang masih belum benar-benar pulih.
Kebijakan THR 2022 maupun gaji ke-13 2022 masih sama seperti kebijakan tahun 2021. Itu artinya, komponen yang dihitung hanyalah gaji pokok dan tunjangan melekat, sedangkan tunjangan kinerja tidak termasuk di dalamnya.
Kapan Gaji ke-13 Pensiunan 2022 Cair?
Undang-undang pasal 9 ayat 2 PP Pengupahan menjelaskan bahwa THR wajib diberikan paling lama 7 hari sebelum Idul Fitri. Jika menilik dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya bocoran peraturan THR dan gaji ke-13 2022 baru akan diterbitkan pada minggu kedua April 2022 dalam bentuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Jika mengacu kepada PP Pengupahan, kapan THR 2022 cair seharusnya dilakukan paling lambat tanggal 25 April 2022.
Demikian penjelasan mengenai kapan gaji ke-13 pensiunan 2022 cair. Semoga bermanfaat!
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Cara Cek BSU Subsidi Gaji 2022 di bsu.kemnaker.go.id yang Cair April untuk Pekerja dan Buruh
News | Selasa, 12 April 2022 | 23:19 WIB
BSU Subsidi Gaji 2022 Sebesar Rp 1 Juta Kapan Diberikan? Cek Jadwal Cair, Persyaratan dan Cara Daftarnya
News | Selasa, 12 April 2022 | 18:44 WIB
Cek Lagi, Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
News | Selasa, 12 April 2022 | 13:55 WIB
Jadwal THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 Cair, Cek Besaran Uang yang Didapat
News | Selasa, 12 April 2022 | 10:01 WIB
Rawan Soal THR yang Tak Dibayar Penuh oleh Perusahaan, Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan THR Sebulan Penuh
Jogja | Selasa, 12 April 2022 | 09:06 WIB
Total Gaji Dokter Umum di Indonesia, Benarkah Bikin Cepat Kaya?
Bisnis | Senin, 11 April 2022 | 16:33 WIB
Terkini
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB