8. Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih untuk menyerahkan bukti pembayaran.
Biaya yang harus dikelaurkan untuk mengurus SKCK online adalah Rp 30 ribu. Setelah membayar pemohon dapat mendapatkan tanda bukti untuk mengambil surat SKCK.
Demikian penjelasan tentang cara membuat SKCK online. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini