Sementara itu, karyawan harian atau pekerja lepas juga berhak menerima THR 2022 dengan cara perhitungan yang tidak jauh berbeda dari karyawan kontrak. Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang didapatkan selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.
Demikian cara perhitungan THR 2022 bagi karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan maupun karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan.