Perhitungan THR 2022 Bagi Karyawan Kontrak dan Lepas Sesuai Aturan Terbaru

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 13 April 2022 | 20:55 WIB
Perhitungan THR 2022 Bagi Karyawan Kontrak dan Lepas Sesuai Aturan Terbaru
Ilustrasi uang rupiah, cara perhitungan THR 2022. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rumus untuk menghitung THR bagi karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan maka dapat merujuk pada rumus: (Masa Kerja : 12) x 1 bulan gaji = THR.

Contoh perhitungan THR 2022 kurang dari 12 bulan adalah seorang karyawan bekerja di perusahaan A selama 6 bulan dengan gaji per bulannya adalah Rp 5.000.000. Besaran THR yang didapatkan sebagai berikut.

(6 bulan masa kerja : 12) x Rp 5.000.000

0,5 x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000

Maka besaran THR yang didapatkan karyawan dengan gaji Rp 5.000.000 per bulan yang kerja selama 6 bulan adalah Rp 2.500.000.

Sementara itu, karyawan harian atau pekerja lepas juga berhak menerima THR 2022 dengan cara perhitungan yang tidak jauh berbeda dari karyawan kontrak. Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang didapatkan selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

Demikian cara perhitungan THR 2022 bagi karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan maupun karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Baca Juga: Antisipasi Keluhan Soal Pembayaran THR, Kemnaker Hadirkan Aplikasi Posko Pengaduan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI