Pemilik akun tersebut membalas dengan lugas mengutip Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) NO 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
"Berikut ini adalah kode etik perusahaan pinjaman oline dalam melakukan penagihan," balas pemiliki akun.
"Dilarang menagih utang dengan kekerasan baik fisik maupun mental termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman," tambahnya.
"Terkait hal teror yang dilakukan oleh penagih utang tersebut, hal itu mencangkup cara penagih yang intimidatif hingga pelanggaran privasi," imbuhnya lagi.
Pemilik akun tersebut juga meminta agar si pinjol langsung menghubungi ke peminjam, bukan orang lain.
Ia juga menyatakan bahwa tindakan pinjol termasuk dalam penyalahgunaan data pribadi sehingga bisa terkena pasal UU ITE.
Tak hanya itu, pemilik akun Tiktok tersebut juga memberikan peringatan tentang gangguan debt collector dari OJK.
"Mau dilaporin enggak nih, ganggu aja," ungkap akun tersebut.

Video tersebut tentu mendapatkan berbagai respons dari warganet.
Baca Juga: Ibadah Jalan Meski Sedang Jualan, Pedagang Es Krim Terekam Baca Alquran Sambil Menunggu Pelanggan
"No jangan disensor. Nama pinjol jangan di sensor. Bikin story, tag akun official pinjolnya dan OJK. Minta pinjolnya buat enggak neror lagi," komentar warganet.