Ia juga menyatakan bahwa tindakan pinjol termasuk dalam penyalahgunaan data pribadi sehingga bisa terkena pasal UU ITE.
Tak hanya itu, pemilik akun Tiktok tersebut juga memberikan peringatan tentang gangguan debt collector dari OJK.
"Mau dilaporin enggak nih, ganggu aja," ungkap akun tersebut.

Video tersebut tentu mendapatkan berbagai respons dari warganet.
"No jangan disensor. Nama pinjol jangan di sensor. Bikin story, tag akun official pinjolnya dan OJK. Minta pinjolnya buat enggak neror lagi," komentar warganet.
"Lagi ngalamin hari ini. Nomerku dijadiin jaminan sama fotografer weddingku dulu. Temennya suami. Kesel banget," imbuh warganet lain.
"Itu kata-kata dapat dari mana tolong butuh banget ini kalau ngetik panjang kayaknya," tambah warganet.
"Betul cakep," tulis warganet di kolom komentar.
"Bener nih, pernah diteror beberapa kali padahal enggak kenal," timpal lainnya.
Baca Juga: Ibadah Jalan Meski Sedang Jualan, Pedagang Es Krim Terekam Baca Alquran Sambil Menunggu Pelanggan
Suara.com sudah menghubungi pemilik video untuk konfirimasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.