6 Fakta Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah, Usai Bunuh 2 dari 4 Pelaku

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 14 April 2022 | 13:48 WIB
6 Fakta Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah, Usai Bunuh 2 dari 4 Pelaku
Seorang warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dipuji publik karena berani melawan saat sepeda motornya hendak dirampas kawanan begal. Tidak main-main, warga bernama MR alias Amaq Sinta itu mengakhiri hidup dua pembegalnya. [Instagram/forumwartawanpolri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Korban Begal Jadi Tersangka

Polres Lombok Tengah saat melakukan jumpa pers terkait kasus pembunuhan pelaku begal [GerbangIndonesia.co.id]
Polres Lombok Tengah saat melakukan jumpa pers terkait kasus pembunuhan pelaku begal [GerbangIndonesia.co.id]

Murtade ditetapkan tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) dini hari. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa.

Selain menetapkan Murtade menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur. Polisi menyebutkan bahwa tindakan Murtade ada kemungkinan dapat dikategorikan sebagai keadaan yang mendesak sehingga status tersangka bisa dicabut.

"Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya," tambah polisi.

4. Polres Digeruduk Massa

Warga dari gabungan LSM saat menggelar aksi damai di halaman Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertanyakan kasus penetapan korban begal jadi tersangka, Rabu (13/4/2022). [Foto : ANTARA/Akhyar]
Warga dari gabungan LSM saat menggelar aksi damai di halaman Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertanyakan kasus penetapan korban begal jadi tersangka, Rabu (13/4/2022). [Foto : ANTARA/Akhyar]

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) aksi damai di Polres Lombok Tengah setelah Murtade alias Amaq Santi ditetapkan sebagai tersangka. Demo itu berlangsung pada Rabu (13/4/2022).

Aksi massa ini dilakukakn untuk mendesak Polres Lombok Tengah membebaskan Murtade. Ali Wardana, salah satu warga yang ikut aksi massa, mengatakan pihaknya datang untuk mempertanyakan kasus yang menimpa Amaq Santi.

Baca Juga: Blak-blakan Korban Begal Jadi Tersangka: Bunuh 2 Begal Bukan Karena Hebat Atau Kebal, Tapi Dilindungi Allah

"Ini yang sangat lucu, karena korban membela diri," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI