Sebut RUU Pemekaran Papua Merupakan Kemunduran Demokrasi, Amnesty International Indonesia: DPR Harus Hentikan Pembahasan

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 14 April 2022 | 13:54 WIB
Sebut RUU Pemekaran Papua Merupakan Kemunduran Demokrasi, Amnesty International Indonesia: DPR Harus Hentikan Pembahasan
Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid. [Tangkapan layar]

Suara.com - Pengesahan tiga Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) di Papua atau RUU Pemekaran Wilayah di Papua sebagai RUU DPR merupakan bentuk kemunduran demokrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid

"Saya ingin mengatakan bahwa terjadi sekarang ini dengan tiga RUU pemekaran wilayah Papua adalah kemunduran demokrasi di Indonesia," kata Usman dalam diskusi daring, Kamis (14/4/2022). 

Usman menjelaskan, kemunduran demokrasi tersebut bisa dilihat dari berbagai indikator. Salah satunya pemekaran wilayah tersebut. 

Menurut Usman, pemekaran wilayah di Papua adalah hal yang strategis guna memastikan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Atas dasar itu, berdasarkan aturan UU Otsus Papua nomor 21 tahun 2001, pemekaran wilayah harus atas persetujuan Majelis Rakyat Papua. 

"Itu baru indikator yang pertama dari kemunduran demokrasi Indonesia yang tercermin dalam kemunduran demokrasi di Papua melalui recentralisasi pemerintahan seperti dikeluarkannya UU pemekaran wilayah yang tanpa persetujuan dati majelis rakyat Papua," tuturnya. 

Selain itu, Usman menilai dengan adanya tiga RUU tersebut justru muncul upaya agar terjadi kembali pemusatan pemerintahan dari daerah ke pusat kembali. Hal itu terlihat dari UU Omnibus Law Cipta Kerja. 

"Secara umum misalnya dalam urusan perizinan usaha, banyak sekali sejatang perizinan tidak melalui daerah melainkan langsung lewat pusat, padahal dulu dimaksudkan meretridisbusi kesejahteraaan meretridisbusi pendapatan daearah karena itu perlu di decentralisasi," katanya. 

baca juga

Untuk itu, Usman mendesak agar DPR menghentikan dulu pembahasan RUU daerah otonomi baru (DOB) di Papua sebagai RUU inisiatif.

Menurutnya, pemekaran wilayah di Papua harus atas persetujuan Majelis Rakyat Papua. 

"Karena itu lah untuk merecentralisasi politik ini terus berlanjut untuk mencegah pelemahan daerah maka RUU ini harus dihentikan harus ditunda setidak-tidaknya DPR sebagai inisitor RUU ini harus terlebih dahulu melakukan konsulatasi ke majelis rakyat Papua dan meminta persetujuan mereka," ujarnya. 

Untuk diketahui, Sidang Paripurna DPR Ke-19 pada masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui tiga RUU DOB di Papua menjadi usul inisiatif DPR. 

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR yaitu RUU tentang Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah dan RUU tentang Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," Kata Ketua DPR RI, Puan Maharani yang dijawab 'setuju' oleh pada anggota dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022. 

Pandangan mini dari delapan fraksi untuk RUU itu disampaikan secara tertulis dan satu fraksi dibacakan langsung. 

Puan telah mempersilakan kepada masing-masing fraksi untuk membacakan pandangan mini fraksi, namun hanya Fraksi Demokrat yang mau membacakan-nya. 

Sebelumnya, tiga RUU itu telah disetujui Panitia kerja (Panja) dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU bersama Badan Legilasi (Baleg) DPR RI. 

Wakil Ketua Panitia kerja (Panja) Acmad Baidowi menjelaskan menjelaskan hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga RUU yang kemudian disepakati dalam rapat Panja bersama pengusul secara garis besar yakni melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya, perbaikan aspek substansi di masing-masing RUU sesuai karakteristiknya antara lain, perbaikan judul RUU menjadi pembentukan. 

Penegasan cakupan wilayah Provinsi Papua Tengah, penghapusan ketentuan yang mengatur mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan ketentuan terkait majelis rakyat papua (MRP). 

Perumusan ulang terkait masa transisi pembentukan DPRP dan penambahan satu pasal baru mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang, setelah UU ini berlaku di dalam Bab IX ketentuan penutup. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amnesty International Kutuk Pengeroyokan Ade Armando: Tak Manusiawi, Kejam Dan Merendahkan Martabat

Amnesty International Kutuk Pengeroyokan Ade Armando: Tak Manusiawi, Kejam Dan Merendahkan Martabat

News | Rabu, 13 April 2022 | 09:02 WIB

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

News | Selasa, 12 April 2022 | 20:37 WIB

Paripurna Setuju Tiga RUU Daerah Otonomi Baru di Papua

Paripurna Setuju Tiga RUU Daerah Otonomi Baru di Papua

Sulsel | Selasa, 12 April 2022 | 16:33 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×