“Karena posisi membahayakan nyawa rakyat, ya harus kita selamatkan. Banyak cara yang bisa kita upayakan,” ujar dosen yang belum lama ini melaporkan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep itu.
Ubedilah mengatakan secara konstitusi presiden dapat diberhentikan dengan alasan hukum dan non-hukum. Alasan hukum seperti halnya presiden melakukan pengkhianatan, korupsi, suap hingga perbuatan tercela.
Menurutnya, alasan perbuatan tercela ini layak didiskusikan merespons fenomena yang terjadi belakangan ini. Apalagi rezim Jokowi baru saja menggaungkan tiga periode hingga penundaan pemilu yang dinilai berlawanan dengan konstitusi.
“Sejauh mana perbuatan tercela itu. Apakah seseorang abaikan UU, abaikan perintah konstitusi bisa disebut sebagai perbuatan tercela. Saya anggap bisa ditafsirkan seperti itu,” ujar Ubedilah.