Aktivis 1998: Harapan untuk Rezim Jokowi Tinggal 30 Persen

Dany Garjito Suara.Com
Kamis, 14 April 2022 | 18:59 WIB
Aktivis 1998: Harapan untuk Rezim Jokowi Tinggal 30 Persen
Pengantar Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 5 April 2022. (YouTube/Sekretariat Negara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Karena posisi membahayakan nyawa rakyat, ya harus kita selamatkan. Banyak cara yang bisa kita upayakan,” ujar dosen yang belum lama ini melaporkan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep itu.

Ubedilah mengatakan secara konstitusi presiden dapat diberhentikan dengan alasan hukum dan non-hukum. Alasan hukum seperti halnya presiden melakukan pengkhianatan, korupsi, suap hingga perbuatan tercela.

Menurutnya, alasan perbuatan tercela ini layak didiskusikan merespons fenomena yang terjadi belakangan ini. Apalagi rezim Jokowi baru saja menggaungkan tiga periode hingga penundaan pemilu yang dinilai berlawanan dengan konstitusi.

“Sejauh mana perbuatan tercela itu. Apakah seseorang abaikan UU, abaikan perintah konstitusi bisa disebut sebagai perbuatan tercela. Saya anggap bisa ditafsirkan seperti itu,” ujar Ubedilah.

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI