Dosen Unri Syafri Harto Divonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual, Kemendikbud Ristek Akan Tindak Pelaku

Erick Tanjung | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 15 April 2022 | 01:10 WIB
Dosen Unri Syafri Harto Divonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual, Kemendikbud Ristek Akan Tindak Pelaku
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus. [Suara.com/Rochmat]

Suara.com - Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional atau Komahi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau mendampingi mahasiswi L, korban kekerasan seksual menemui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di kantornya, Kamis (14/4/2022). Kemendikbud Ristek pun menyatakan akan bersungguh-sungguh menangani kasus tersebut.

Kehadiran mereka untuk memperjuangkan rasa keadilan terhadap korban. Sebab terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto divonis bebas dari segala tuntutan oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (30/3).

Mayor KOMAHI Unri, Khelvin Hardiansyah mengungkapkan audiensi tersebut menghasilkan beberapa poin.

"Kemendikbud Ristek sungguh-sungguh menangani kasus ini," kata Khelvin saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis.

Kemendikbud Ristek juga mengatakan akan menjalani prosedur untuk tindak lanjut kasus tersebut. "Tindakan lanjut dari Kemendikbud Ristek akan berbeda dengan pengadilan. Mereka punya wewenang sendiri," ucapnya.

Selain itu, Kemendikbud Ristek dan seluruh jajarannya juga mengaku bakal terus berada di belakang penyintas serta mahasiswa untuk mendukung segala bentuk tindakan yang menolak kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Terakhir Kemendikbud Ristek memastikan kalau mereka bakal membantu penyintas dan menciptakan lingkungan aman bagi mahasiswa UNRI.

Khelvin mengungkapkan kalau pihaknya menyampaikan pesan kepada Nadiem kalau KOMAHI dan penyintas membutuhkan langkah konkrit serta perlindungan dari Nadiem selaku orang nomor satu di Kemendikbud Ristek.

Terlebih, mereka juga ingin apabila Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 bisa benar-benar digunakan dalam kehidupan nyata.

"Kami sangat berharap, Permendikbud Nomor 30/2021 yang dirumuskan oleh Kemdikbud RI memang dapat benar-benar memberikan keadilan bagi penyintas, bukan hanya sekedar peraturan namun implementasi yang nyata."

Mengutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3).

Hakim Ketua, Estiono dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan terdakwa Syafri Harto divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.

"Dengan ini kita membebaskan terdakwa Syafri Harto dari segala tuntutan," kata Estiono.

Selanjutnya, Estiono juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Syafri Harto dari sel tahanan. "Dengan ini kami meminta JPU untuk membebaskan terdakwa Syafri Harto" jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dosen UNRI Syafri Harto Divonis Bebas, Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Ngadu ke Menteri Nadiem: Saya Minta Keadilan

Dosen UNRI Syafri Harto Divonis Bebas, Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Ngadu ke Menteri Nadiem: Saya Minta Keadilan

News | Kamis, 14 April 2022 | 20:48 WIB

Profil Kaharuddin, Mahasiswa Unri di Balik Aksi 11 April BEM Seluruh Indonesia

Profil Kaharuddin, Mahasiswa Unri di Balik Aksi 11 April BEM Seluruh Indonesia

Riau | Senin, 11 April 2022 | 10:41 WIB

Mahasiswa 18 Kampus Gelar Aksi Siang Ini, Jalan Menuju DPRD Riau Bakal Dialihkan

Mahasiswa 18 Kampus Gelar Aksi Siang Ini, Jalan Menuju DPRD Riau Bakal Dialihkan

Riau | Senin, 11 April 2022 | 05:19 WIB

Terkini

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:50 WIB

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:47 WIB

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:40 WIB

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:38 WIB

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:24 WIB

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:18 WIB

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:16 WIB

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Inflasi April Terkendali 2,42%,  Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah

Inflasi April Terkendali 2,42%, Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:09 WIB