Dosen Unri Syafri Harto Divonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual, Kemendikbud Ristek Akan Tindak Pelaku

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 15 April 2022 | 01:10 WIB
Dosen Unri Syafri Harto Divonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual, Kemendikbud Ristek Akan Tindak Pelaku
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus. [Suara.com/Rochmat]

Suara.com - Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional atau Komahi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau mendampingi mahasiswi L, korban kekerasan seksual menemui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di kantornya, Kamis (14/4/2022). Kemendikbud Ristek pun menyatakan akan bersungguh-sungguh menangani kasus tersebut.

Kehadiran mereka untuk memperjuangkan rasa keadilan terhadap korban. Sebab terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto divonis bebas dari segala tuntutan oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (30/3).

Mayor KOMAHI Unri, Khelvin Hardiansyah mengungkapkan audiensi tersebut menghasilkan beberapa poin.

"Kemendikbud Ristek sungguh-sungguh menangani kasus ini," kata Khelvin saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis.

Kemendikbud Ristek juga mengatakan akan menjalani prosedur untuk tindak lanjut kasus tersebut. "Tindakan lanjut dari Kemendikbud Ristek akan berbeda dengan pengadilan. Mereka punya wewenang sendiri," ucapnya.

Selain itu, Kemendikbud Ristek dan seluruh jajarannya juga mengaku bakal terus berada di belakang penyintas serta mahasiswa untuk mendukung segala bentuk tindakan yang menolak kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Terakhir Kemendikbud Ristek memastikan kalau mereka bakal membantu penyintas dan menciptakan lingkungan aman bagi mahasiswa UNRI.

Khelvin mengungkapkan kalau pihaknya menyampaikan pesan kepada Nadiem kalau KOMAHI dan penyintas membutuhkan langkah konkrit serta perlindungan dari Nadiem selaku orang nomor satu di Kemendikbud Ristek.

Terlebih, mereka juga ingin apabila Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 bisa benar-benar digunakan dalam kehidupan nyata.

baca juga

"Kami sangat berharap, Permendikbud Nomor 30/2021 yang dirumuskan oleh Kemdikbud RI memang dapat benar-benar memberikan keadilan bagi penyintas, bukan hanya sekedar peraturan namun implementasi yang nyata."

Mengutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3).

Hakim Ketua, Estiono dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan terdakwa Syafri Harto divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.

"Dengan ini kita membebaskan terdakwa Syafri Harto dari segala tuntutan," kata Estiono.

Selanjutnya, Estiono juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Syafri Harto dari sel tahanan. "Dengan ini kami meminta JPU untuk membebaskan terdakwa Syafri Harto" jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dosen UNRI Syafri Harto Divonis Bebas, Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Ngadu ke Menteri Nadiem: Saya Minta Keadilan

Dosen UNRI Syafri Harto Divonis Bebas, Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Ngadu ke Menteri Nadiem: Saya Minta Keadilan

News | Kamis, 14 April 2022 | 20:48 WIB

Profil Kaharuddin, Mahasiswa Unri di Balik Aksi 11 April BEM Seluruh Indonesia

Profil Kaharuddin, Mahasiswa Unri di Balik Aksi 11 April BEM Seluruh Indonesia

Riau | Senin, 11 April 2022 | 10:41 WIB

Mahasiswa 18 Kampus Gelar Aksi Siang Ini, Jalan Menuju DPRD Riau Bakal Dialihkan

Mahasiswa 18 Kampus Gelar Aksi Siang Ini, Jalan Menuju DPRD Riau Bakal Dialihkan

Riau | Senin, 11 April 2022 | 05:19 WIB

Terkini

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:43 WIB

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:30 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:18 WIB

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

×