Kenapa Babi Haram dalam Islam? Simak Jawaban Menurut Syariat dan Kesehatan

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 15 April 2022 | 20:05 WIB
Kenapa Babi Haram dalam Islam? Simak Jawaban Menurut Syariat dan Kesehatan
Kenapa Babi Haram dalam Islam? Simak Jawaban Menurut Syariat dan Kesehatan - Ilustrasi babi. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam Islam, daging babi haram untuk dikonsumsi. Pernahkah kalian bertanya kenapa babi haram dalam Islam?

Menyadur situs Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC), ada banyak alasan, kenapa babi haram dalam Islam, salah satunya karena alasan kesehatan.

Masih dari sumber yang sama, disebutkan bahwa babi adalah hewan yang diharamkan untuk dimakan selain bangkai, darah dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah.

Hal itu sudah menjadi alasan yang kuat, kenapa babi haram dalam Islam. Dalam Al Quran Surah An Nahl ayat 115 juga sudah disebutkan alasan kenapa babi haram dalam Islam:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“(Q.S. An Nahl: 115)

Pada dasarnya, makanan haram merupakan makanan yang dilarang untuk dikonsumsi. Bila tetap dikonsumsi, maka yang mengkonsumsi makanan haram tersebut akan mendapat dosa. 

Berdasarkan tafsir dari Ibnu Katsir Rahimahullah melalui kitabnya,Tafsir Al-Qur’an al-Azim disebutkan haramnya memakan babi sebagai berikut:

“Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36).

Haramnya babi juga berdasar pada ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibn ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkam Al-Qur’an berkata:

Baca Juga: Deretan Artis Korea yang Putuskan Jadi Mualaf, Satu Artis Jatuh Cinta kepada Islam karena Haramkan Daging Babi

“Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. Tidak Hanya dagingnya yang diharamkan, lemak babi juga termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 94).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI