Kenapa Babi Haram dalam Islam? Simak Jawaban Menurut Syariat dan Kesehatan

Rifan Aditya

Jum'at, 15 April 2022 | 20:05 WIB
Kenapa Babi Haram dalam Islam? Simak Jawaban Menurut Syariat dan Kesehatan
Kenapa Babi Haram dalam Islam? Simak Jawaban Menurut Syariat dan Kesehatan - Ilustrasi babi. (shutterstock)

Suara.com - Dalam Islam, daging babi haram untuk dikonsumsi. Pernahkah kalian bertanya kenapa babi haram dalam Islam?

Menyadur situs Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC), ada banyak alasan, kenapa babi haram dalam Islam, salah satunya karena alasan kesehatan.

Masih dari sumber yang sama, disebutkan bahwa babi adalah hewan yang diharamkan untuk dimakan selain bangkai, darah dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah.

Hal itu sudah menjadi alasan yang kuat, kenapa babi haram dalam Islam. Dalam Al Quran Surah An Nahl ayat 115 juga sudah disebutkan alasan kenapa babi haram dalam Islam:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“(Q.S. An Nahl: 115)

Pada dasarnya, makanan haram merupakan makanan yang dilarang untuk dikonsumsi. Bila tetap dikonsumsi, maka yang mengkonsumsi makanan haram tersebut akan mendapat dosa. 

Berdasarkan tafsir dari Ibnu Katsir Rahimahullah melalui kitabnya,Tafsir Al-Qur’an al-Azim disebutkan haramnya memakan babi sebagai berikut:

“Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36).

Haramnya babi juga berdasar pada ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibn ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkam Al-Qur’an berkata:

baca juga

“Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. Tidak Hanya dagingnya yang diharamkan, lemak babi juga termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 94).

Namun haramnya babi tidak hanya sebatas pada daging dan lemak, namun juga termasuk kulit, rambut, tulang dan anggota tubuh lainnya. Hampir semua bagian tubuh babi diharamkan untuk dikonsumsi. 

Babi menjadi inang dari banyak parasit dan penyakit berbahaya yang menyebabkan penyakit cacingan. Babi juga hanya mengeluarkan sekitar 2 persen dari seluruh kandungan asam uratnya dan 98 persen masih tersimpan dalam tubuh.

Ada banyak penyakit yang bisa ditimbulkan jika kita mengkonsumsi daging babi, salah satunya kolesterol yang bisa menyebabkan penyumbatan pembuluh darah. 

Kandungan lain yang berbahaya dalam babi yaitu dagingnya mengandung cacing pita dengan panjang mebapai 2 - 3 meter. Pertumbuhan telur cacing pita dalam otak manusia bisa menyebabkan gila dan histeris. 

Cacing lain yang tumbuh dalam tubuh babi yaitu trichinosis yang tak dapat dibunuh meskipun dimasak. Tumbuhnya cacing ini dalam tubuh manusia dapat menyebabkan kelumpuhan dan ruam kulit. 

Tak hanya cacing, babi juga membawa bibit penyakit seperti bakteri tuberkulosis (TBC) dan bakteri lain, virus cacar, serta parasit protozoa. Jadi, sudah jelas kan, kenapa babi haram dalam Islam?

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Artis Korea yang Putuskan Jadi Mualaf, Satu Artis Jatuh Cinta kepada Islam karena Haramkan Daging Babi

Deretan Artis Korea yang Putuskan Jadi Mualaf, Satu Artis Jatuh Cinta kepada Islam karena Haramkan Daging Babi

Bekaci | Jum'at, 15 April 2022 | 12:25 WIB

Malam Ramadhan Bukannya Tarawih, 22 Pasangan Haram Ini Terciduk Mesum di Kamar Hotel

Malam Ramadhan Bukannya Tarawih, 22 Pasangan Haram Ini Terciduk Mesum di Kamar Hotel

Jatim | Kamis, 14 April 2022 | 17:05 WIB

Asyik Cicipi Makanan saat Memotret Katalog, Ukhti Cantik Ini Panik Tak Sengaja Lahap Daging Babi

Asyik Cicipi Makanan saat Memotret Katalog, Ukhti Cantik Ini Panik Tak Sengaja Lahap Daging Babi

Lifestyle | Rabu, 06 April 2022 | 15:29 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×