Mendagri Minta Kepala Daerah Susun Perkada Terkait THR dan Gaji ke 13 untuk ASN

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Sabtu, 16 April 2022 | 19:01 WIB
Mendagri Minta Kepala Daerah Susun Perkada Terkait THR dan Gaji ke 13 untuk ASN
Mendagri Tito Karnavian. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan bersumber dari APBD.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur oleh aturan Kemenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan untuk yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah," ujar Suhajar dalam jumpa pers yang disiarkan Youtube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).

Peraturan kepala daerah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) kata Suhajar dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan Gaji ke-13 pada 13 April 2022.

"Karena itu, Mendagri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota agar segera menindaklanjuti arahan bapak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk dari Menteri Keuangan, untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber pada APBD 2022," kata Suhajar.

Suhajar melanjutkan, pemberian THR dan gaji ke-13, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air selama 2 tahun terakhir.

Sehingga kata dia diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa melakukan percepatan pemulihan ekonomi.

Adapun sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemberian THR dan gaji ke 13 ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Tak hanya itu, Suhajar mengatakan dalam pemberian THR dan gaji ke-13, lanjut Suhajar, pemerintah daerah (pemda) dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD tahun 2022 secara tertib, transparan dan akuntabel.

Kemendagri kata Suhajar juga meminta Pemda memperhatikan kapasitas fiskal dan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bagi daerah yang mungkin saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi belanja pegawai dalam APBD TA 2022. Silakan kepala daerah melakukan hal ini," papar dia

Lebih lanjut, arahan Mendagri kata Suhajar yakni melakukan monitoring terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan anggaran THR dan gaji ke 13

"Pak Mendagri meminta kepada rekan-rekan gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar rekan-rekan gubernur melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran pemberian THR dan gaji ke-13 di pemerintahan kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing untuk tahun anggaran 2022," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biar Rekening Tak Jebol,  Ini 4 Tips Agar Keuangan Aman Setelah Hari Lebaran

Biar Rekening Tak Jebol, Ini 4 Tips Agar Keuangan Aman Setelah Hari Lebaran

Lifestyle | Sabtu, 16 April 2022 | 17:35 WIB

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menpan RB Minta ASN Belanjakan THR Di Daerah

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menpan RB Minta ASN Belanjakan THR Di Daerah

News | Sabtu, 16 April 2022 | 16:00 WIB

Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN

Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN

Bali | Sabtu, 16 April 2022 | 15:20 WIB

Sri Mulyani: THR untuk ASN Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran

Sri Mulyani: THR untuk ASN Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran

Bisnis | Sabtu, 16 April 2022 | 14:25 WIB

Terkini

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:39 WIB

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:28 WIB

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:16 WIB

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:01 WIB

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:51 WIB

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:38 WIB