Bikin Penasaran, Segini THR yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin

Ruth Meliana Dwi Indriani

Senin, 18 April 2022 | 13:28 WIB
Bikin Penasaran, Segini THR yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin
Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. (@darwis_triadi/instagram)

Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera diguyur tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 jelang Lebaran tahun ini. Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan tambahan tunjangan kinerja senilai 50 persen.

Selain PNS, aparat TNI Polri serta pensiunan turut menerima hak tersebut. Guyuran THR serta gaji ke-13 pun tak terkecuali diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Lalu berapa besaran THR yang diterima orang nomor satu dan dua di Indonesia itu? Jumlahnya ternyata cukup mengejutkan.

Sebagai informasi, komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.

Gaji presiden sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Dalam regulasi tersebut, gaji presiden dipatok sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Adapun gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sementara itu, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Nominal tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara, setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji presiden berkisar Rp30,24 juta, dengan penghitungan 6 x Rp5,04 juta per bulan. Sementara gaji wakil presiden mencapai Rp20,16 juta, dengan penghitungan 4 x Rp5,04 juta per bulan.

Belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan, serta wakil presiden sebesar Rp22 juta per bulan.

Jika melihat perhitungan itu, Presiden Jokowi setidaknya bakal mengantongi THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp62,74 juta. Sedangkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menerima THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp42,16 juta.

Kontributor : Alan Aliarcham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diluncurkan Awal 2022, PPATK Terima 240 Juta Laporan Soal Keuangan Melalui GoAML

Diluncurkan Awal 2022, PPATK Terima 240 Juta Laporan Soal Keuangan Melalui GoAML

News | Senin, 18 April 2022 | 12:52 WIB

Viral Bocah Nyanyi Lagu Boboiboy Diganti Jadi Jokowi, Warganet Ketar-ketir: Awas Tukang Bakso Dek!

Viral Bocah Nyanyi Lagu Boboiboy Diganti Jadi Jokowi, Warganet Ketar-ketir: Awas Tukang Bakso Dek!

News | Senin, 18 April 2022 | 12:43 WIB

Jokowi Minta PPATK Tingkatkan Kemampuan Tangani Masalah Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme

Jokowi Minta PPATK Tingkatkan Kemampuan Tangani Masalah Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme

News | Senin, 18 April 2022 | 12:35 WIB

Dua Pekan Jelang Lebaran, Thamrin City Diserbu Pembeli

Dua Pekan Jelang Lebaran, Thamrin City Diserbu Pembeli

Foto | Senin, 18 April 2022 | 12:34 WIB

Tips Aman Mudik Lebaran Menggunakan Kendaraan Pribadi, Jangan Lupa Siapkan 5 Perlengkapan Wajib Ini

Tips Aman Mudik Lebaran Menggunakan Kendaraan Pribadi, Jangan Lupa Siapkan 5 Perlengkapan Wajib Ini

Kalbar | Senin, 18 April 2022 | 12:17 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Mengatakan Revolusi Mental Akan Gagal Jika Agama Tak Dipisahkan dari Politik, Benarkah?

CEK FAKTA: Jokowi Mengatakan Revolusi Mental Akan Gagal Jika Agama Tak Dipisahkan dari Politik, Benarkah?

News | Senin, 18 April 2022 | 13:12 WIB

Terkini

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:33 WIB

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:27 WIB

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:23 WIB

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB