Disomasi Ade Armando, PAN Pasang Badan Buat Eddy: Beliau Punya Hak Imunitas Mendorong Penegakan Hukum, Salahnya di Mana?

Senin, 18 April 2022 | 15:10 WIB
Disomasi Ade Armando, PAN Pasang Badan Buat Eddy: Beliau Punya Hak Imunitas Mendorong Penegakan Hukum, Salahnya di Mana?
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. (Dok. DPR)

Muannas menilai, cuitan Eddy telah mencemarkan nama baik Ade Armando sesuai dengan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Dia mendesak Eddy segera meminta maaf. 

"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI