Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Selain Agenda Dakwaan, Anak-Menantu Almarhum Kakek Wiyanto Halim Akan Bersaksi di Sidang Perdana
Senin, 18 April 2022 | 15:52 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Para Tersangka Pengeroyok Kakek Wiyanto Halim Jalani Sidang Perdana Hari Ini
18 April 2022 | 12:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI