Suara.com - Berikut ini daftar aturan mudik Lebaran 2022 lengkap yang sudah dirilis pemerintah. Para calon pemudik wajib mempelajari agar tak diminta putar balik ketika melanggar aturan.
Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2022 sudah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19. Surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini berlaku sejak 2 April 2022 lalu.
Surat edaran ini merupakan bentuk tindak lanjut ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan pada Lebaran 2022 ini, masyarakat boleh mudik ke kampung halamannya.
Dalam surat edaran tersebut tertulis tentang aturan apa saja yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran 2022. Simak deretan aturan mudik lengkap 2022, seperti berikut ini:
1. Status Vaksin
Masyarakat boleh mudik, tanpa harus menyertakan Swab Test dengan hasil negatif Covid-19. Syaratnya, peserta mudik harus sudah menerima vaksin booster.
Sementara bagi peserta mudik yang belum mendapatkan vaksin booster, tetap boleh melakukan perjalanan. Syaratnya, bagi yang sudah vaksin dosis kedua menyertakan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.
Lalu, bagi yang baru menerima dosis pertama, peserta mudik wajib menyertakan hasil tes PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
Syarat ini akan dicek secara acak di jalan umum oleh petugas. Sementara bagi yang menggunakan moda transportasi umum, syarat ini mutlak harus dijalankan semua penggunanya.
2. Dilarang Makan dan Minum
Terdapat aturan larangan makan dan minum dalam surat edaran tersebut. Namun, larangan yang dimaksud adalah bagi pelaku mudik jalur udara yang waktu tempuhnya kurang dari dua jam.
Aturan ini tak berlaku bagi peserta mudik yang mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan. Mereka diperbolehkan mengkonsumsi makanan dan minuman agar kesehatannya tetap terjaga.
3. Dilarang Ngobrol
Inilah salah satu aturan yang disorot warganet dalam surat edaran tersebut. Sesama peserta mudik tak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Aturan dilarang ngobrol ini berlaku pagi peserta mudik yang menggunakan moda transportasi umum darat, kereta api, laut maupun udara. Aturan ini cukup disorot warganet karena dirasa tak masuk akal.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
ASN di Bengkulu Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Begini Alasan Gubernur Rohidin Mersyah
Sumsel | Rabu, 20 April 2022 | 15:30 WIB
Cegah Kenaikan Kasus Covid-19 Usai Lebaran, Ini Aturan Lengkap Terkait Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat
Health | Rabu, 20 April 2022 | 15:12 WIB
Tegas! Pemkot Solo Larang ASN Mudik Menggunakan Mobil Dinas
Surakarta | Rabu, 20 April 2022 | 13:54 WIB
Mudik Lebaran 2022, Irwasum Polri: Diberikan Kebebasan, Tidak Ada Penyekatan
Jabar | Rabu, 20 April 2022 | 13:50 WIB
3 Tips Aman Melakukan Perjalanan Mudik Menggunakan Mobil Pribadi
Otomotif | Rabu, 20 April 2022 | 14:00 WIB
Agar Lebih Aman dan Nyaman, Ini Persiapan Mudik yang Harus Dilakukan
Batam | Rabu, 20 April 2022 | 15:00 WIB
Terkini
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB