Syarat Mudik 2022 Kereta Api untuk Dewasa dan Anak-Anak, Baru Vaksin 1 Wajib Tes PCR!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 21 April 2022 | 20:40 WIB
Syarat Mudik 2022 Kereta Api untuk Dewasa dan Anak-Anak, Baru Vaksin 1 Wajib Tes PCR!
Ilustrasi syarat mudik 2022 kereta api. [ANTARA]

Suara.com - Pemerintah RI telah mengizinkan seluruh masyarakat Indonesia untuk mudik lebaran tahun 2022. Hal ini menjadi mudik perdana setelah dua tahun dilarangnya mudik lebaran dikarenakan melonjaknya kasus Covid-19. Namun, apa syarat mudik 2022 kereta api?

Salah satu moda transportasi yang banyak diminati oleh masyarakat adalah kereta api. Calon pemudik dengan kereta api diharuskan mengetahui syarat mudik 2022 kereta api yang terbaru.

Syarat mudik 2022 kereta api tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

Syarat Mudik 2022 Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengeluarkan aturan baru bagi penumpang usia 6 -17 tahun yakni tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes Antigen jika telah divaksin hingga dosis kedua.

Sementara itu anak usia 6 -17 tahun tetap harus menunjukkan hasil tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam jika hanya mendapatkan vaksin dosis pertama 

Bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran 2022 menggunakan transportasi kereta api dapat memperhatikan persyaratan yang wajib untuk dipenuhi. Simak ulasannya berikut ini.

1. Penumpang tidak perlu menunjukkan hasil negatif baik RT-PCR maupun tes Rapid Antigen Covid-19 jika sudah melakukan vaksin dosis ketiga (booster)

2. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam jika hanya melakukan vaksin dosis kedua

3. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam jika hanya melakukan vaksin dosis pertama 

4. Jika penumpang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Penumpang yang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen

6. Penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Demikian informasi seputar syarat mudik 2022 kereta api yang terbaru. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vaksinasi 1 Juta Boster, Menag Yaqut: Untuk Lindungi Warga Dari Covid-19, Paling Penting Kita Bisa Mudik

Vaksinasi 1 Juta Boster, Menag Yaqut: Untuk Lindungi Warga Dari Covid-19, Paling Penting Kita Bisa Mudik

News | Kamis, 21 April 2022 | 17:28 WIB

Tiga Faktor yang Perlu Dipahami Sebelum Memutuskan Mudik Naik Sepeda Motor

Tiga Faktor yang Perlu Dipahami Sebelum Memutuskan Mudik Naik Sepeda Motor

Otomotif | Kamis, 21 April 2022 | 17:30 WIB

Hindari 3 Hari Ini Saat Mudik, Begini Imbauan Menteri Perhubungan

Hindari 3 Hari Ini Saat Mudik, Begini Imbauan Menteri Perhubungan

News | Kamis, 21 April 2022 | 16:59 WIB

Beda dengan Tahun Lalu, Polri Pastikan Tak Bakal Cegat dan Tes Swab Masyarakat yang Mudik Lebaran

Beda dengan Tahun Lalu, Polri Pastikan Tak Bakal Cegat dan Tes Swab Masyarakat yang Mudik Lebaran

News | Kamis, 21 April 2022 | 15:55 WIB

Rest Area Sidoarjo dengan Fasilitas Lengkap, Mudik Lebaran via Tol Surabaya-Gempol Wajib Mampir

Rest Area Sidoarjo dengan Fasilitas Lengkap, Mudik Lebaran via Tol Surabaya-Gempol Wajib Mampir

Otomotif | Kamis, 21 April 2022 | 15:50 WIB

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 21 April 2022, Cek Sebelum Mudik!

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 21 April 2022, Cek Sebelum Mudik!

Banten | Kamis, 21 April 2022 | 18:15 WIB

Terkini

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:45 WIB

Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya

Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:19 WIB

Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi

Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:04 WIB

Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat

Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:00 WIB

Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:10 WIB

Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku

Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:07 WIB

Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah

Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:00 WIB

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:03 WIB

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:29 WIB

Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta

Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17 WIB