Kisah Kebun Ganja sampai di Apartemen Bekasi

Siswanto, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 22 April 2022 | 13:09 WIB
Kisah Kebun Ganja sampai di Apartemen Bekasi
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus budidaya ganja hidpronik di sebuah apartemen di Bekasi, Jabar. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Penghuni apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, membudidayakan tanaman ganja dengan teknik hidroponik

Kasus ini mengingatkan kasus serupa yang terjadi di sebuah apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara, tahun 2016.

MM penghuni apartemen di Bekasi membeli bibit ganja dari seseorang pada November dan Desember tahun 2019 dengan harga Rp200 ribu per paket.

Dia bersama rekannya, AA, kemudian membudidayakan tanaman itu dengan bekal pengalaman menanam selada dan mempelajari dari konten Youtube. 

Budidaya tanaman ganja mereka lakukan di salah satu kamar apartemen lantai 19. Kegiatan ini sudah mereka lakukan selama delapan bulan. 

Mereka memanen ganja setiap empat bulan sekali. Selain untuk dikonsumsi sendiri, mereka juga menjual bunga ganja ke orang lain dengan keuntungan sekitar Rp40 juta.

Selama berbulan-bulan, bisnis mereka berlangsung lancar. Tak seorang pun dapat mengetahui kebun ganja di dalam kamar apartemen dan mengendus perbuatan mereka.

Tapi peribahasa mengatakan sepandai-pandai tupai jatuh, sewaktu-waktu dapat jatuh juga. Praktek AA dan MM terendus polisi.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AA dan MM di kamar 23. Dari tangan mereka, polisi mendapatkan dua paket ganja.

Dari hasil pemeriksaan, polisi dapat mengetahui kebun ganja berada di lantai 19. Di sana ditemukan 240 pot tanaman ganja.

"Pada saat itu langsung kami lakukan penyitaan. Tanaman ini sebagai apa ini bentuk ukuran ada yang masih yang beberapa bulan ada yang masih beberapa lebih dari 4 bulanan," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun di Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

Untung besar

Tanaman ganja yang sudah dipanen akan dikemas sedemikian rupa untuk dijual -- sebagian dikonsumsi sendiri. AA dan MM selama ini merupakan pemakai ganja.

Harga setiap paket bunga ganja seberat 10 gram harganya Rp3,5 juta.

Pada waktu polisi menggerebek kamar apartemen terdapat sekitar 24 bungkus bunga ganja siap edar.

Keuntungan dari hasil penjualan ganja mereka gunakan untuk membiayai kebutuhan hidup. Kedua orang itu tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pelanggan ganja dari AA dan MM umumnya berasal dari Bekasi dan Jakarta Selatan.

AA dan MM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kasus di Pluit

Apartemen merupakan area yang sangat privat atau sulit diketahui orang dan barangkali karena alasan itu dipilih untuk membudidayakan tanaman ganja.

Kasus kebun ganja di apartemen di Bekasi bukan kasus satu-satunya di Indonesia. 

Pada Senin (25/4/2016) malam, polisi Jakarta Barat juga pernah mengungkap budidaya tanaman ganja di salah satu kamar lantai 23 apartemen di kawasan Pluit.

Di sana, polisi menemukan enam pot besar dan beberapa pot kecil berisi tanaman ganja. 

Ketika itu, polisi mengingatkan kepada para pengelola apartemen untuk mengawasi aktivitas penyewa atau pengunjung apartemen terkait dengan peredaran narkoba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pria Asal Bandung Ditangkap Polisi Usai Tanam Tujuh Pohon Ganja di Rumahnya

Pria Asal Bandung Ditangkap Polisi Usai Tanam Tujuh Pohon Ganja di Rumahnya

News | Minggu, 23 Februari 2025 | 09:34 WIB

Terkini

Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat

Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:19 WIB

Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran

Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:14 WIB

Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain

Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:12 WIB

Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau

Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:12 WIB

Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai

Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:56 WIB

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:38 WIB

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:26 WIB

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:22 WIB

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:08 WIB

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:55 WIB