Suara.com - Pemerintah kini mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran 2022 setelah dua tahun ditiadakan akibat wabah Covid-19. Terdapat sejumlah syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh calon pemudik, salah satunya yaitu pengguna mobil pribadi. Simak syarat mudik 2022 mobil pribadi berikut ini.
Peraturan perjalanan mudik 2022 menggunakan mobil pribadi tertuang dalam Surat Edaran (SE) no 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Di dalamnya diatur sejumlah syarat mudik tahun ini, termasuk syarat mudik 2022 mobil pribadi.
Lantas apa saja syarat mudik 2022 mobil pribadi? Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi
Berdasarkan SE, setiap pemudik wajib memenuhi peraturan mudik 2022. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan mudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Diperlukannya pengetatan protokol kesehatan selama perjalanan
Di antaranya pemudik harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam sekali, dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer. Terutama saat setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Menjaga jarak minimal sejauh 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan mudik dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
3. Bertanggung jawab atas kesehatannya
Setiap pemudik dengan mobil pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Pemudik yang naik mobil pribadi wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Puncak Arus Mudik 2022 di Bali Pada 28 April, Polisi Akan Rekayasa Lalu Lintas Sampai ke Gang Pemukiman
Bali | Jum'at, 22 April 2022 | 12:24 WIB
Ada Tambahan, Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Begini Aturannya
News | Jum'at, 22 April 2022 | 08:42 WIB
Syarat Mudik 2022 Kereta Api untuk Dewasa dan Anak-Anak, Baru Vaksin 1 Wajib Tes PCR!
News | Kamis, 21 April 2022 | 20:40 WIB
Terkini
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB