Bagaimana Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi Terbaru? Begini Rianciannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 22 April 2022 | 14:41 WIB
Bagaimana Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi Terbaru? Begini Rianciannya
Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi Terbaru? Begini Rianciannya - Ilustrasi macet, jalan tol, mudik dengan mobil pribadi (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menjaga jarak minimal sejauh 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan mudik dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 

3. Bertanggung jawab atas kesehatannya 

Setiap pemudik dengan mobil pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. 

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

Pemudik yang naik mobil pribadi wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. 

5. Wajib Melakukan Vaksinasi 

Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi harus telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) sehingga tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Jika pemudik baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka pemudik wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum hari keberangkatan. 

Sementara itu, jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka pemudik wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum hari keberangkatan. 

Baca Juga: Puncak Arus Mudik 2022 di Bali Pada 28 April, Polisi Akan Rekayasa Lalu Lintas Sampai ke Gang Pemukiman

6. Syarat khusus pemudik yang tidak wajib vaksin 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI