Menjaga jarak minimal sejauh 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan mudik dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
3. Bertanggung jawab atas kesehatannya
Setiap pemudik dengan mobil pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Pemudik yang naik mobil pribadi wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
5. Wajib Melakukan Vaksinasi
Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi harus telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) sehingga tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Jika pemudik baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka pemudik wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum hari keberangkatan.
Sementara itu, jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka pemudik wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum hari keberangkatan.
6. Syarat khusus pemudik yang tidak wajib vaksin