Kasus Korupsi CPO Dirjen Kemendag, Kejagung Buka Peluang Jerat Korporasi Minyak Sawit jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 22 April 2022 | 15:55 WIB
Kasus Korupsi CPO Dirjen Kemendag, Kejagung Buka Peluang Jerat Korporasi Minyak Sawit jadi Tersangka
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan [ANTARA]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan -- bahkan menjerat -- korporasi minyak sawit dalam perkara ini.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah menyampaikan, penyidik masih bekerja merujuk pada alat bukti yang ada. Artinya, penetapan tersangka baru dalam kasus ini dapat dilakukan jika ada bukti yang kuat.

"Dari alat bukti tidak menutup kemungkinan korporasi akan kami tersangkakan. Apabila alat bukti cukup kuat untuk itu," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (22/4/2022).

Febrie menyebut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga masih mendalami aoal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.

"Apakah ini TPPU semua tidak menutup kemungkinan akan kami kembangkan. Apakah ada tersangka lain, ari alat bukti ini masih kami evaluasi," beber dia.

Geledah 10 Tempat

Sebanyak 10 tempat telah digeledah oleh tim penyidik. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah tersangka Indrasari Wisnu Wardhana.

Febrie menyampaikan, lokasi lain yang turut digeledah terjadi di beberapa kota. Mulai dari Batam, Surabaya, dan Medan.

"Tempat penggeledahan ada beberapa. Kantor terkait kegiatan usaha dari pihak swasta yang sudah kami tetapkan terangka, ada juga rumah tersangka IWW. Tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag. Lokasi ada di Batam, Surabaya, dan Medan," ucap dia.

Kejaksaan Agung sebelumnya, telah menetapkan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta yakni  Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Pertimbangkan Jerat Mafia Minyak Goreng dengan Hukuman Mati

Kejagung Pertimbangkan Jerat Mafia Minyak Goreng dengan Hukuman Mati

Sumsel | Jum'at, 22 April 2022 | 15:36 WIB

Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Tempat Termasuk Rumah Dirjen Kemendag

Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Tempat Termasuk Rumah Dirjen Kemendag

News | Jum'at, 22 April 2022 | 15:17 WIB

Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Geledah 10 Tempat dan Sita Sekitar 650 Dokumen

Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Geledah 10 Tempat dan Sita Sekitar 650 Dokumen

News | Jum'at, 22 April 2022 | 15:11 WIB

Kejagung Pertimbangkan Jerat Tersangka Kasus Minyak Goreng Hukuman Mati

Kejagung Pertimbangkan Jerat Tersangka Kasus Minyak Goreng Hukuman Mati

News | Jum'at, 22 April 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB