Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru untuk Naik Pesawat, Kapal hingga Kereta Api

Rifan Aditya

Sabtu, 23 April 2022 | 06:05 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru untuk Naik Pesawat, Kapal hingga Kereta Api
Ilustrasi mudik lebaran, syarat mudik lebaran 2022 (Freepik)

Suara.com - Setelah dua tahun tidak diizinkan mudik karena pandemi Covid-19, Lebaran tahun 2022 ini akhirnya pemerintah memberikan lampu hijau. Namun tetap ada syarat mudik lebaran 2022 terbaru yang perlu kalian patuhi.

Aturan diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 tentu saja disambut dengan gembira oleh hampir seluruh masyarakat. Meski begitu, ada sejumlah syarat mudik Lebaran 2022 yang harus diperhatikan. Apa saja syaratnya? 

Aturan Mudik Lebaran 2022

Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan mudik yang mulai berlaku sejak tanggal 2 April 2022 lalu. Aturan dan syarat mudik lebaran tersebut telah diatur di dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Syarat Mudik Lebaran 2022

Lantas, seperti apa aturan terbaru mudik Lebaran 2022 bagi PPDN?

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai aturan baru mudik lebaran 2022.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkannya tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, serta tidak wajib untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun mereka wajib didampingi oleh pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Transportasi Umum

Kementerian Kesehatan RI telah menyebutkan bahwa mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC ditetapkan sebagai salah satu syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.

Kemenkes melalui Digital Transformation Office (DTO) juga telah merilis tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama mudik lebaran tahun 2022. Selain itu, kegiatan mudik tahun 2022 ini juga dapat dilakukan tanpa tes Covid-19 antigen maupun PCR, seperti yang telah disebutkan di atas.

baca juga

Sementara itu, untuk pemudik yang menggunakan kereta api juga diwajibkan telah mendapatkan dosis vaksin booster (vaksin ketiga). Selain itu, aturan mudik Lebaran 2022 menggunakan kereta api mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku tanggal 5 April 2022.

Sedangkan untuk aturan baru mudik Lebaran naik kapal laut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan dan persyaratannya juga sama seperti yang telah disebutkan di atas.

Bagi Anda yang akan melakukan mudik Lebaran 2022, jangan lupa untuk menaati syarat mudik lebaran 2022 terbaru dan aturan perjalanan yang sudah ditetapkan dengan disiplin. Jaga kesehatan, selalu gunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak selama dalam perjalanan. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiket Mudik Gratis Ludes, Pemprov DKI Lakukan Verifikasi untuk Cari Sisa Kuota

Tiket Mudik Gratis Ludes, Pemprov DKI Lakukan Verifikasi untuk Cari Sisa Kuota

News | Jum'at, 22 April 2022 | 17:45 WIB

Daftar 3 Rest Area di Jalur Cianjur, Lepas Lelah Sambil Menikmati Pemandangan Alam

Daftar 3 Rest Area di Jalur Cianjur, Lepas Lelah Sambil Menikmati Pemandangan Alam

News | Jum'at, 22 April 2022 | 17:42 WIB

Ingatkan Warga Jaga Prokes Saat Mudik, Wapres: Jangan Sampai Bawa Virus ke Kampung Halaman

Ingatkan Warga Jaga Prokes Saat Mudik, Wapres: Jangan Sampai Bawa Virus ke Kampung Halaman

News | Jum'at, 22 April 2022 | 17:21 WIB

Mudik Lebaran 2022, Kemenkes SIapkan 340 Pos Kesehatan di Sepanjang Jalur Mudik

Mudik Lebaran 2022, Kemenkes SIapkan 340 Pos Kesehatan di Sepanjang Jalur Mudik

Health | Jum'at, 22 April 2022 | 17:14 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×