Suara.com - Langka dan mahalnya minyak goreng sudah mulai berada di titik terang usai penetapan tersangka kasus yang mana diduga melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Ini membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak tegas dengan melarang aktivitas ekspor minyak goreng. Nah, berikut fakta-faktanya.
1. Pengusaha Sudah Terlalu Banyak Ambil Untung
Jokowi resmi melarang kegiatan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya karena para pengusaha dianggap sudah terlalu banyak ambil untung. Pelarangan itu berlaku mulai Kamis (28/4/2022) mendatang.
Keputusan itu diambil dan disampaikan Jokowi dalam sebuah rapat yang dipimpinnya. Adapun rapat ini membahas pemenuhan kebutuhan pokok rakyat khususnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
2. Batas Waktu Pelarangan Ekspor Belum Dipastikan
Jokowi juga menyebut batas waktu pelarangan ekspor itu akan ditentukan di kemudian hari. Ia menyampaikan lebih lanjut jika dirinya akan memantau dan mengevaluasi kebijakan tersebut.
Tujuannya agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri tetap terjamin dan tentunya didistribusikan dengan harga yang murah.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata Jokowi.
3. Pelarangan Ekspor Minyak Goreng Didukung Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mendukung langkah Presiden Jokowi yang melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Ia meminta para pengusaha untuk tunduk dan tidak lagi main-main.
Baca Juga: Kejagung RI Ungkap Tersangka Kasus Minyak Goreng Bisa Dijerat Hukuman Mati
"Pengusaha harus tunduk dan nggak main-main," ujar Muhaimin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Didesak Roy Suryo, Penyebar Ijazah Jokowi Ngaku Tak Dapat dari Sumber Asli
03 Mei 2025 | 17:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI