Array

Kejagung RI Ungkap Tersangka Kasus Minyak Goreng Bisa Dijerat Hukuman Mati

Dany Garjito Suara.Com
Sabtu, 23 April 2022 | 11:59 WIB
Kejagung RI Ungkap Tersangka Kasus Minyak Goreng Bisa Dijerat Hukuman Mati
Warga antre untuk membeli minyak goreng curah saat operasi pasar murah minyak goreng di Kelurahan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (18/4/2022). . ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Suara.com - Kejaksaan Agung RI pertimbangkan akan menjerat hukuman mati sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor untuk para tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) yang menyebabkan minyak goreng dalam negeri langka.

Pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membahas bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu dan pidana mati dapat dijatuhkan.

Ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

“Saya rasa pemberatan ini menjadi pertimbangan penting bagi kami,” kata Febrie.

Ia juga mengatakan jika penyidik Kejaksaan saat ini tengah benar-benar fokus terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang penting untuk kelangsungan pembangunan nasional. 

Maka dari itu, jika terdapat perilaku hukum yang menyangkut masyarakat banyak serta merugikan pembangunan, nantinya pasti akan dilakukan tindakan tegas.

"Ini menjadi konsentrasi kami, sehingga apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan pembangunan, ini pasti akan kami lakukan penindakan tegas,” lanjut Febrie.

Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO beserta turunannya yang dilakukan mulai dari Januari 2021 hingga Maret 2022.

Keempat tersangka ini adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang, dan Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Baca Juga: PKS Mendukung Somasi terhadap Jokowi sampai Menteri Akibat Minyak Goreng Langka dan Mahal

Jaksa penyidik kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Tipikor, kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Febrie melanjutkan, para tersangka kasus ini sudah pasti dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor yang seperti sudah disampaikan Jaksa Agung. Ini menjadi ketentuan yang  dasar bagi penyidik sebagai perbuatan melawan hukumnya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI