Pemerintah Wanti-wanti Warga Soal Penularan Covid-19 Saat Makan-makan Halal Bihalal

Erick Tanjung

Sabtu, 23 April 2022 | 16:10 WIB
Pemerintah Wanti-wanti Warga Soal Penularan Covid-19 Saat Makan-makan Halal Bihalal
Ilustrasi--Ribuan umat muslim melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Jakarta. (Ist)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan semua pihak agar mewaspadai makan-makan saat halal bihalal Idul Fitri berpotensi terjadi penularan Covid-19.

“Pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturami sekaligus melakukan tradisi halal bi halal dengan sanak saudara, keluarga maupun handai taulan,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Namun, lanjut dia, perlu dipahami bahwa pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir. Oleh karena itu, menurut dia, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang secara secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," ujar dia.

Memasuki minggu-minggu terakhir dalam bulan suci Ramadhan ini, Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang pelaksanaan halal bihalal pada Idul Fitri 1443 H/2022 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Surat Edaran itu menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halaman.

Surat edaran tersebut memberikan arah kebijakan kepada kepala daerah untuk memberikan atensi pelaksanaan halal bihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah.

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1” tutur Safrizal.

Kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat atau prasmanan.

"Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mengeliminir potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian mengingat aktivitas makan/minum," ujarnya.

Melalui SE itu pemerintah daerah menurut dia juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Halal Bihalal Pejabat: Jumlah Tamu Harus Disesuaikan Level PPKM

Aturan Halal Bihalal Pejabat: Jumlah Tamu Harus Disesuaikan Level PPKM

News | Sabtu, 23 April 2022 | 07:35 WIB

Halal Bihalal Idul Fitri 2022 Diizinkan, Tapi Tanpa Makan dan Minum

Halal Bihalal Idul Fitri 2022 Diizinkan, Tapi Tanpa Makan dan Minum

Video | Selasa, 19 April 2022 | 18:15 WIB

Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Wagub DKI: RS Rujukan Terisi 6 Persen, ICU 11 Persen

Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Wagub DKI: RS Rujukan Terisi 6 Persen, ICU 11 Persen

Jakarta | Selasa, 19 April 2022 | 13:30 WIB

Terkini

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

×