Aturan Halal Bihalal Pejabat: Jumlah Tamu Harus Disesuaikan Level PPKM

Dythia Novianty, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 23 April 2022 | 07:35 WIB
Aturan Halal Bihalal Pejabat: Jumlah Tamu Harus Disesuaikan Level PPKM
Mendagri Tito Karnavian. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peraturan pelaksanaan halal bihalal yang diperuntukan bagi gubernur, bupati atau wali kota di seluruh Indonesia.

Salah satunya adalah soal jumlah tamu harus disesuaikan dengan level PPKM di wilayah masing-masing.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Perayaan Idulfitri Tahun 1443 H/2022.

Surat edaran tersebut dibuat di Jakarta pada Jumat (22/4/2022).

Sederet aturan tertuang dalam SE Mendagri tersebut, dibuat untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19 pasca-hari raya Idul Fitri 2022.

Aturan pertama, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1.

"Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang berlaku," demikian tertulis dalam SE Mendagri dikutip Suara.com, Sabtu (23/4/2022).

Aturan kedua, untuk kepala daerah yang wilayahnya menjalani PPKM level 3, maka jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal yakni 50 persen dari kapasitas tempat.

Untuk wilayah PPKM level 2, jumlah tamunya maksimal 75 persen.

"100 persen untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 1," ujarnya.

Aturan ketiga, khusus untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman harus disediakan dalam kemasan, untuk dibawa pulang dan tidak diperbolehkan disajikan di tempat.

"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19," sebutnya.

Aturan keempat, para kepala daerah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengaturannya diatur lebih lanjut pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala.

Menjaga jarak juga menjadi salah satu protokol kesehatan yang sepatutnya dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

APDESI Berpolemik Usai Dukungan Jokowi 3 Periode, Junimart PDIP ke Tito: Harusnya Kemendagri Netralisir dan Beri Teguran

APDESI Berpolemik Usai Dukungan Jokowi 3 Periode, Junimart PDIP ke Tito: Harusnya Kemendagri Netralisir dan Beri Teguran

News | Selasa, 05 April 2022 | 15:55 WIB

Singgung Revolusi Mental ASN di DPR, Mendagri Ingin Agar Lulusan IPDN Lanjut S2 di LN Ikuti Beasiswa LPDP

Singgung Revolusi Mental ASN di DPR, Mendagri Ingin Agar Lulusan IPDN Lanjut S2 di LN Ikuti Beasiswa LPDP

News | Selasa, 05 April 2022 | 15:18 WIB

Minta Jajaran Proaktif Soal Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, Mendagri: Tak Boleh Ada Diskriminasi

Minta Jajaran Proaktif Soal Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, Mendagri: Tak Boleh Ada Diskriminasi

News | Senin, 04 April 2022 | 23:29 WIB

Dua Menteri Berpotensi Diganti? Analis: Jokowi Jangan Gerasa-gerusu Reshuffle

Dua Menteri Berpotensi Diganti? Analis: Jokowi Jangan Gerasa-gerusu Reshuffle

News | Selasa, 22 Maret 2022 | 20:52 WIB

Soal Isu Reshuffle, Gerindra: Mau Hari Rabu atau Hari Apa, Tergantung Presiden Jokowi

Soal Isu Reshuffle, Gerindra: Mau Hari Rabu atau Hari Apa, Tergantung Presiden Jokowi

News | Selasa, 22 Maret 2022 | 14:03 WIB

Kabar Jokowi Mau Reshuffle Rabu Pon Besok Berhembus, Istana Buka Suara

Kabar Jokowi Mau Reshuffle Rabu Pon Besok Berhembus, Istana Buka Suara

News | Senin, 21 Maret 2022 | 19:53 WIB

Terkini

KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar

KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:17 WIB

Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin

Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:06 WIB

Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal

Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:54 WIB

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:33 WIB

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:30 WIB

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:55 WIB

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:41 WIB

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:34 WIB

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:15 WIB