Begini Cara Membayar Fidyah Bagi yang Tidak Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Salah Sasaran!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 24 April 2022 | 10:54 WIB
Begini Cara Membayar Fidyah Bagi yang Tidak Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Salah Sasaran!
Ilustrasi Cara Membayar Fidyah (Pixabay)

Suara.com - Seperti yang telah kita ketahui bahwa menjalankan ibadah pausa di bulan Ramadhan adalah kewajiban setiap orang yang beragama Islam. Namun ada beberapa golongan orang yang tidak wajib berpuasa karena alasan tertentu, sehingga mereka diwajibkan membayar fidyah. Lantas bagaimana cara membayar fidyah

Sebelum mengetahui cara membayar fidyah, ketahui dulu pengertian fidyah. Fidyah atau fidiah beradal dari bahasa Arab Fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Secara definisi, fidyah berarti sejumlah harta dalam kadar tertentu yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah wajib yang telah ditinggalkan. Ibadah wajib yang dimaksud di sini adalah puasa Ramadhan

Perintah untuk membayar fidyah tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya: 

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berdoa) membayar fidiah (yaitu)memberi makan seorang miskin.” 

Dari ayat tersebut diketahui bahwa ada beberapa golongan orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa selama Ramadhan. Maka dibebankan kepada mereka untuk membayar puasa, salah satunya dengan melakukan fidyah. Lantas, bagaimana cara membayar fidyah?

Golongan Orang yang Wajib Membayar Fidyah 

Adapun golongan orang yang tidak wajib mengganti atau mengqadha puasa Ramadhan, anatara lain yaitu: 

• Orang sakit yang tidak ada harapan sama sekali untuk sembuh dari penyakitnya 

• Orang tua yang telah lanjut usia atau tua renta sehingga tidak mampu untuk berpuasa 

• Ibu hamil atau menyusui yang hawatir terhadap keselamatan bayinya jika ia berpuasa 

• Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa adanya uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang 

• Keluarga orang meninggal dengan membawa hutang puasa Ramadhan 

Cara Membayar Fidyah 

• Fidyah harus diberikan kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu atau disebut dengan fakir miskin. 

• Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk menentukan besaran fidyah yang harus dikeluarkan 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kriteria yang Wajib Bayar, Perhitungan dan Cara Membayarnya

Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kriteria yang Wajib Bayar, Perhitungan dan Cara Membayarnya

Lifestyle | Rabu, 23 Maret 2022 | 10:13 WIB

Panduan Bayar Fidyah dengan Uang yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru saat Membayarkan Pengganti Puasa Ramadhan!

Panduan Bayar Fidyah dengan Uang yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru saat Membayarkan Pengganti Puasa Ramadhan!

News | Jum'at, 04 Maret 2022 | 16:30 WIB

Fidyah Orang Meninggal, Bagaimana Penjelasan dari Ustadz? Ini Tata Cara Pembayaran dan Perhitungannya

Fidyah Orang Meninggal, Bagaimana Penjelasan dari Ustadz? Ini Tata Cara Pembayaran dan Perhitungannya

News | Sabtu, 26 Februari 2022 | 06:00 WIB

Sebenarnya Fidyah Diberikan Kepada Siapa? Simak Penjelasan Menurut Surat Al-Baqarah

Sebenarnya Fidyah Diberikan Kepada Siapa? Simak Penjelasan Menurut Surat Al-Baqarah

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 11:31 WIB

Kapan Waktu yang Tepat Bayar Fidyah, Sebelum atau saat Puasa Ramadhan?

Kapan Waktu yang Tepat Bayar Fidyah, Sebelum atau saat Puasa Ramadhan?

Bogor | Jum'at, 25 Februari 2022 | 10:50 WIB

Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!

Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 22:34 WIB

Terkini

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB