Sebenarnya Fidyah Diberikan Kepada Siapa? Simak Penjelasan Menurut Surat Al-Baqarah

Rifan Aditya

Jum'at, 25 Februari 2022 | 11:31 WIB
Sebenarnya Fidyah Diberikan Kepada Siapa? Simak Penjelasan Menurut Surat Al-Baqarah
Sebenarnya Fidyah Diberikan Kepada Siapa? Simak Penjelasan Menurut Surat Al-Baqarah - Ilustrasi Puasa Qadha: Bacaan Niat dan Ketentuannya. (Pexels)

Suara.com - Bahasan mengenai bulan Ramadhan agaknya sudah menjadi semakin relevan, mengingat bulan penuh berkah ini sebentar lagi akan tiba. Salah satu yang menjadi bahasan hangat adalah terkait fidyah. Nah, sebenarnya fidyah diberikan kepada siapa?

Yap, cara membayar puasa wajib yang ditinggalkan saat bulan Ramadhan yang tidak bisa dilaksanakan ini banyak dicari oleh netizen. Kali ini, mari bahas mengenai peruntukan fidyah diberikan kepada siapa, sehingga nantinya tidak salah sasaran.

Fidyah sendiri merupakan cara yang bisa ditempuh oleh orang-orang yang sudah tak mampu melaksanakan puasa secara penuh, namun tetap ingin menjalankan ibadah ini. Fidyah bisa diberikan berupa uang tunai, atau berbentuk makanan, selama sesuai takaran dan aturan yang berlaku.

Golongan yang Boleh Melakukan Fidyah

Jelas disebutkan dalam aturannya, fidyah tak boleh dilakukan sembarang orang. Fidyah adalah pengganti puasa wajib bagi orang yang tidak mampu menjalankannya, sehingga terdapat syarat tertentu yang berlaku.

Golongan yang dapat melakukan fidyah antara lain orang tua yang sudah terlalu lemah untuk berpuasa, orang yang sedang sakit dan potensi sembuhnya sangat kecil, wanita yang sedang dalam masa kehamilan atau menyusui, serta orang yang telah meninggal dunia namun memiliki utang puasa.

Golongan lain adalah orang yang qadha’ puasa tahun sebelumnya, dan ingin mengganginya setelah bulan Ramadhan berlalu.

Secara singkat, fidyah hanya bisa dilakukan oleh orang yang secara kondisi benar-benar tak memungkinkan melaksanakan puasa Ramadhan.

Fidyah Diberikan Kepada…

Untuk penerima fidyah sendiri, sebenarnya tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baikmu jika kamu mengetahui.’.

Secara spesifik, orang yang bisa menerima fidyah adalah orang fakir dan orang miskin yang ada di sekitar lingkungan seseorang. Orang fakir didefinisikan sebagai orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, serta kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Sedangkan orang miskin adalah orang yang memiliki sedikit harga dan pekerjaan, namun masih mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang paling dasar. Kedua golongan ini berhak menerima fidyah, sebagai bentuk bantuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya setiap hari.

Golongan lain juga bisa saja menerima fidyah, selama memenuhi kedua syarat yang disebutkan di atas.

Itu tadi sedikit pembahasan mengenai fidyah diberikan kepada siapa. Jelas rasanya siapa yang berhak menerima fidyah secara langsung. Semoga informasi ini bermanfaat, dan selamat beraktivitas kembali!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!

Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 22:34 WIB

Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan

Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 17:00 WIB

Ketentuan Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Seperti Apa Dalil dan Bagaimana Cara Bayarnya?

Ketentuan Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui, Seperti Apa Dalil dan Bagaimana Cara Bayarnya?

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 13:10 WIB

Terkini

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:16 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:19 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:17 WIB

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:01 WIB

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:58 WIB

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:52 WIB