Begini Cara Membayar Fidyah Bagi yang Tidak Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Salah Sasaran!

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 24 April 2022 | 10:54 WIB
Begini Cara Membayar Fidyah Bagi yang Tidak Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Salah Sasaran!
Ilustrasi Cara Membayar Fidyah (Pixabay)

Suara.com - Seperti yang telah kita ketahui bahwa menjalankan ibadah pausa di bulan Ramadhan adalah kewajiban setiap orang yang beragama Islam. Namun ada beberapa golongan orang yang tidak wajib berpuasa karena alasan tertentu, sehingga mereka diwajibkan membayar fidyah. Lantas bagaimana cara membayar fidyah? 

Sebelum mengetahui cara membayar fidyah, ketahui dulu pengertian fidyah. Fidyah atau fidiah beradal dari bahasa Arab Fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Secara definisi, fidyah berarti sejumlah harta dalam kadar tertentu yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah wajib yang telah ditinggalkan. Ibadah wajib yang dimaksud di sini adalah puasa Ramadhan. 

Perintah untuk membayar fidyah tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya: 

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berdoa) membayar fidiah (yaitu)memberi makan seorang miskin.” 

Dari ayat tersebut diketahui bahwa ada beberapa golongan orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa selama Ramadhan. Maka dibebankan kepada mereka untuk membayar puasa, salah satunya dengan melakukan fidyah. Lantas, bagaimana cara membayar fidyah?

Golongan Orang yang Wajib Membayar Fidyah 

Adapun golongan orang yang tidak wajib mengganti atau mengqadha puasa Ramadhan, anatara lain yaitu: 

• Orang sakit yang tidak ada harapan sama sekali untuk sembuh dari penyakitnya 

• Orang tua yang telah lanjut usia atau tua renta sehingga tidak mampu untuk berpuasa 

baca juga

• Ibu hamil atau menyusui yang hawatir terhadap keselamatan bayinya jika ia berpuasa 

• Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa adanya uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang 

• Keluarga orang meninggal dengan membawa hutang puasa Ramadhan 

Cara Membayar Fidyah 

• Fidyah harus diberikan kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu atau disebut dengan fakir miskin. 

• Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk menentukan besaran fidyah yang harus dikeluarkan 

• Baca niat fidyah 

• Jika fidyah sudah terkumpul langsung berikan ke tetangga yang kurang mampu atau bisa juga diserahakan kepada Baznaz atau badan yang menyalurkan fidyah kepada fakir miskin 

• Beri tahu maksud kita yang akan membayar fidyah Ramadhan 

Besaran Fidyah yang Harus Diabayarkan 

Seseorang yang meninggalkan puasa karena sebab tertentu, ia harus membayar Fidyah dengan jumlah satu hari 1 mud atau setara dengan 3/4 liter dari makanan pokok. Maka dalam satu hari ia wajib memberi makan sebagak 3 kali kepada satu orang fakir miskin yang ada disekitar rumahnya.

Fidyah juga dapat dibayarkan dengan menggunakan uang tunai. Jumlah uang yang disepakati untuk membayar fidyah yaitu sekitar Rp 45 ribu, sama dengan 3 kali makan dalam satu hari. 

Perlu diingat bahwa sebelum memberikan uang pastikan uang tersebut digunakan untuk membeli makanan pokok. Tidak untuk berfoya-foya apalagi untuk perbuatan maksiat seperti judi. 

Waktu Pembayaran Fidyah 

Fidyah dapat dibayarkan pada hari di mana Anda meninggalkan puasa. Atau dapat dibayarkan semua di awal Ramadhan jika Anda telah menetapkan akan meninggalkan puasa selama berapa hari. Bisa juga dibayarkan ketika akhir bulan Ranadhan dengan jumlah yang telah dihitung sesuai hari meninggalkan puasa. 

Sebagai penginat, fidyah tidak dapat dibayarkan di luar bulan Ramadhan seperti bulan Syawal. Selain itu, fidyah juga tidak dapat dibayar ketika menjelang bulan Ramadhan sama seperti saat akan mengqhada puasa. Fidyah hanya boleh dibayar di bulan Ramadhan. 

Itulah tadi ulasan mengenai cara membayar fidyah yang benar sesuai ketentuan agama Islam. Semoga bermanfaat dan menambah ketaqwaan kita terhadap Allah SWT. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kriteria yang Wajib Bayar, Perhitungan dan Cara Membayarnya

Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kriteria yang Wajib Bayar, Perhitungan dan Cara Membayarnya

Lifestyle | Rabu, 23 Maret 2022 | 10:13 WIB

Panduan Bayar Fidyah dengan Uang yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru saat Membayarkan Pengganti Puasa Ramadhan!

Panduan Bayar Fidyah dengan Uang yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru saat Membayarkan Pengganti Puasa Ramadhan!

News | Jum'at, 04 Maret 2022 | 16:30 WIB

Fidyah Orang Meninggal, Bagaimana Penjelasan dari Ustadz? Ini Tata Cara Pembayaran dan Perhitungannya

Fidyah Orang Meninggal, Bagaimana Penjelasan dari Ustadz? Ini Tata Cara Pembayaran dan Perhitungannya

News | Sabtu, 26 Februari 2022 | 06:00 WIB

Sebenarnya Fidyah Diberikan Kepada Siapa? Simak Penjelasan Menurut Surat Al-Baqarah

Sebenarnya Fidyah Diberikan Kepada Siapa? Simak Penjelasan Menurut Surat Al-Baqarah

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 11:31 WIB

Kapan Waktu yang Tepat Bayar Fidyah, Sebelum atau saat Puasa Ramadhan?

Kapan Waktu yang Tepat Bayar Fidyah, Sebelum atau saat Puasa Ramadhan?

Bogor | Jum'at, 25 Februari 2022 | 10:50 WIB

Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!

Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 22:34 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×