Babak Baru Kasus Ade Armando Vs Sekjen PAN Eddy Soeparno, Polisi Hari ini Periksa Guntur Romli

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 26 April 2022 | 11:14 WIB
Babak Baru Kasus Ade Armando Vs Sekjen PAN Eddy Soeparno, Polisi Hari ini Periksa Guntur Romli
Guntur Romli. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Pegiat media sosial, Guntur Romli akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Sekertaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno terhadap Ade Armando. 

Kuasa hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi menyebut kliennya diperiksa sebagai saksi Ade Armando selaku pihak pelapor dalam kasus ini. 

"Diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022). 

Ade Armando melalui kuasa hukumnya, Andi Windo sebelumnya melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Dalam laporannya, Ade Armando mempersangkakan Eddy Soeparno dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Selain melapor ke pihak kepolisian, Ade Armando juga berencana menempuh proses lain, yakni melaporkan Eddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

PAN Laporkan Muannas Alaidid

Pada Senin (25/4) kemarin, Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Ade Armando. Dia melaporkan Muannas atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberi keterangan palsu. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022). 

baca juga

Dalam laporannya, Eddy mempersangkakan Muannas Alaidid dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 310 KUHP, Pasal  311 KUHP, Pasal 315 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.

Menurut Eddy, kasus ini berawal saat dirinya membuat pernyataan di media sosial terkait penegakan hukum. 

"Kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi salah satu dasar kita buat laporan," ungkap Eddy. 

Sedangkan Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay menjelaskan terkait persangkaan pasal pemberi keterangan palsu. Pasal ini dipersangkakan kepada Muannas Alaidid terkait somasi yang diajukan kepada Eddy Soeparno dengan klaim selaku kuasa hukum Ade Armando. 

Berdasar data, Saleh menyebut Ade Armando memberi surat kuasa kepada Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum pada Senin, 11 April 2022. Sementara, pernyataan Eddy Soeparno yang kemudian dipermasalahkan terjadi keesokan harinya. 

Tak hanya itu, Saleh menyebut surat kuasa yang diberikan Ade Armando kepada Muannas Alaidid itu pun terkait kasus pengeroyokan. Bukan menyangkut kasus pencemaran nama baik. 

"Surat kuasa harus khusus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan nggak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," pungkas Saleh. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekjen PAN Buka-bukaan Alasan Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando

Sekjen PAN Buka-bukaan Alasan Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando

News | Selasa, 26 April 2022 | 09:47 WIB

Dianggap Kebal Hukum, Ustaz Ini Khawatir Keberadaan Ade Armando Hingga Abu Janda Bisa Menghancurkan Islam

Dianggap Kebal Hukum, Ustaz Ini Khawatir Keberadaan Ade Armando Hingga Abu Janda Bisa Menghancurkan Islam

Surakarta | Selasa, 26 April 2022 | 08:34 WIB

Soal Laporan Sekjen PAN Eddy Soeparno Untuk Kuasa Hukum Ade Armando, Begini Kata Polisi

Soal Laporan Sekjen PAN Eddy Soeparno Untuk Kuasa Hukum Ade Armando, Begini Kata Polisi

News | Selasa, 26 April 2022 | 05:41 WIB

Dipolisikan Sekjen PAN Eddy Soeparno, Muannas Alaidid Santai: Silakan Saja

Dipolisikan Sekjen PAN Eddy Soeparno, Muannas Alaidid Santai: Silakan Saja

Jakarta | Selasa, 26 April 2022 | 06:00 WIB

Terkini

TKW Mencari Surga: Potret Kehidupan Tenaga Kerja Wanita yang Tak Banyak Diketahui Orang

TKW Mencari Surga: Potret Kehidupan Tenaga Kerja Wanita yang Tak Banyak Diketahui Orang

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Terlibat Aksi Rampok Sadis di Gubuk Lampung Barat, Pensiunan Polisi dan Rekan Wanita Diringkus

Terlibat Aksi Rampok Sadis di Gubuk Lampung Barat, Pensiunan Polisi dan Rekan Wanita Diringkus

Lampung | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:58 WIB

PSPS Pekanbaru Bungkam Semen Padang, Menang Tipis Berlangsung Sengit

PSPS Pekanbaru Bungkam Semen Padang, Menang Tipis Berlangsung Sengit

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:57 WIB

FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Sekolah hingga September 2026, 60 Persen Kekerasan Seksual

FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Sekolah hingga September 2026, 60 Persen Kekerasan Seksual

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:57 WIB

Chanathip Songkrasin Waspadai Pengalaman Pemain Keturunan Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Chanathip Songkrasin Waspadai Pengalaman Pemain Keturunan Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:52 WIB

Bucin! Takut Diputus Cinta oleh Kekasih, Wanita Asal Malang Nekat Bikin Laporan Palsu ke Polisi

Bucin! Takut Diputus Cinta oleh Kekasih, Wanita Asal Malang Nekat Bikin Laporan Palsu ke Polisi

Jatim | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:49 WIB

Kenapa Pelari Mulai Pilih Earbuds Open-Ear? Ini Alasannya

Kenapa Pelari Mulai Pilih Earbuds Open-Ear? Ini Alasannya

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Kenapa Kontak di WA Tiba-Tiba Hilang? Ini Penyebab dan Solusi untuk HP Android dan iOS

Kenapa Kontak di WA Tiba-Tiba Hilang? Ini Penyebab dan Solusi untuk HP Android dan iOS

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Chanathip Songkrasin Terpukau dengan Timnas Indonesia Era Sekarang, Kenapa?

Chanathip Songkrasin Terpukau dengan Timnas Indonesia Era Sekarang, Kenapa?

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Apakah AC Inverter Boleh Menyala 24 Jam? Ini Penjelasannya

Apakah AC Inverter Boleh Menyala 24 Jam? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 11:40 WIB

×