Sekjen PAN Buka-bukaan Alasan Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 26 April 2022 | 09:47 WIB
Sekjen PAN Buka-bukaan Alasan Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando
Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan advokat Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Senin (24/4/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Mohammad Eddy Soeparno telah melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Ade Armando dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Eddy menjelaskan alasannya melaporkan Muannas Alaidid karena merasa dihina, sehingga nama baik dirinya dan keluarga tercoreng.

Padahal, Eddy mengatakan dirinya hanya menyampaikan sebuah pesan di media sosial sebagai bentuk aspirasi konstituen, yakni masalah penegakan hukum. Namun, menurut Eddy, aspirasinya justru dibalas dengan penghinaan oleh Muannas.

"Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).

 "Yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan, baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi dasar kita buat laporan,"lanjutnya.

Menurutnya, media sosial yang menjadi tempat menyampaikan perbedaan pendapat tetap harus ditanggapi dengan bijak, bukan sebagai tempat memicu perpecahan.

"Media sosial untuk tempat kita menyampaikan pandangan maupun berbeda pendapat. Tentu hal ini harus disikapi arif, disikapi secara dewasa," ujar Eddy.

"Jangan justru dijadikan ajang oleh orang-orang tertentu membuat lebih dalam lagi perpecahan di antara kita," imbuhnya.

Adapun laporan Eddy itu telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022. Laporan ini menggunakan pasal UU ITE.

baca juga

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 315 serta pasal pencemaran nama baik serta 263 KUHP keterangan palsu.

Sementara itu, Muannas Alaidid justru menanggapi dengan santai laporan terhadap dirinya. Ia mempersilahkan Sekjen PAN melaporkan dirinya ke kepolisian. Menurutnya, laporan itu tidak logis.

"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logis ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," kata Muannas.

Ia juga menanggapi tudingan yang menyebutkan dirinya melakukan keterangan palsu soal surat kuasa dari Ade Armando. Muannas menjelaskan hal itu hanya beda penafsiran.

"Ini kan soal tafsir saja, karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan, juga boleh melakukan tindakan hukum apapun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," ujarnya.

Muannas juga menjelaskan pihaknya telah mengantongi surat kuasa dari Ade Armando untuk melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya. Eddy dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Ade Armando melalui kuasa hukumnya melaporkan Eddy Soeparno dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal Senin 18 April 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu buntut dari cuitan Eddy yang menyebutkan Ade Armando sebagai penista agama dan ulama. Muannas menyebutkan hal itu tersebut sebagai fitnah, karena tidak adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar pernyataan soal penista agama dan ulama.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dianggap Kebal Hukum, Ustaz Ini Khawatir Keberadaan Ade Armando Hingga Abu Janda Bisa Menghancurkan Islam

Dianggap Kebal Hukum, Ustaz Ini Khawatir Keberadaan Ade Armando Hingga Abu Janda Bisa Menghancurkan Islam

Surakarta | Selasa, 26 April 2022 | 08:34 WIB

Soal Laporan Sekjen PAN Eddy Soeparno Untuk Kuasa Hukum Ade Armando, Begini Kata Polisi

Soal Laporan Sekjen PAN Eddy Soeparno Untuk Kuasa Hukum Ade Armando, Begini Kata Polisi

News | Selasa, 26 April 2022 | 05:41 WIB

Dipolisikan Sekjen PAN Eddy Soeparno, Muannas Alaidid Santai: Silakan Saja

Dipolisikan Sekjen PAN Eddy Soeparno, Muannas Alaidid Santai: Silakan Saja

Jakarta | Selasa, 26 April 2022 | 06:00 WIB

Sekjen PAN Eddy Soeparno Polisikan Muannas Alaidid, Polda Metro Jaya: Lagi Dipelajari

Sekjen PAN Eddy Soeparno Polisikan Muannas Alaidid, Polda Metro Jaya: Lagi Dipelajari

Jakarta | Selasa, 26 April 2022 | 03:30 WIB

Usai Polisikan Muannas Alaidid, Elite PAN Buka Peluang Laporkan Ade Armando

Usai Polisikan Muannas Alaidid, Elite PAN Buka Peluang Laporkan Ade Armando

News | Senin, 25 April 2022 | 20:05 WIB

Sekjen PAN Eddy Soeparno Resmi Laporkan Muannas Alaidid Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik dan Keterangan Palsu

Sekjen PAN Eddy Soeparno Resmi Laporkan Muannas Alaidid Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik dan Keterangan Palsu

News | Senin, 25 April 2022 | 15:49 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB