Disebut Lakukan Pencemaran Nama Baik Peradi, Hotman Paris Enggan Minta Maaf

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 26 April 2022 | 20:34 WIB
Disebut Lakukan Pencemaran Nama Baik Peradi, Hotman Paris Enggan Minta Maaf
Hotman Paris ogah minta maaf ke peradi dan Otto Hasibuan. [foto kolase/Suara.com]

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris enggan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang dinilai menyebut Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Otto Hasibuan tidak sah.

"Kalau sekarang ini putusan kau baca, kau sebutkan apa yang tertulis, kau disuruh minta maaf mau enggak? Jawab dong? (Enggak). Apalagi aku?," kata Hotman Paris di kawasan SCBD Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Hotman mengungkapkan pernyataan yang dinilai menyebut Peradi kubu Otto tidak sah berdasarkan fakta di persidangan.

"Kan aku membacakan fakta dipersidangan," ujarnya.

Somasi

Seperti diketahui Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) melayangkan somasi secara terbuka kepada Hotman Paris.

Hotman dianggap telah mencederai profesi advokat dengan menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Otto Hasibuan tidak sah dengan dasar adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No.997/K/Pdt/2022.

"Merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan, karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tidak tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum," kata Koordinator AMIB Jakarta, Andi Ryza Fardiansyah, dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).

Andi melanjutkan, MA sudah menyatakan Peradi tidak berpengaruh terhadap putusan tersebut. Kemudian, advokat di bawah organisasi Peradi tetap bisa bersidang.

"Pernyataan Hotman Paris melalui media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan Peradi merupakan mencemarkan nama baik kami," ucap Andi.

"Tindakan yang dilakukan Hotman Paris mencederai profesi kami sebagai advokat Indonesia," kata dia lagi.

Tak hanya menyinggung organisasi Peradi, sikap Hotman Paris diduga tidak menjaga wibawa advokat. Sebab, ia dengan profesi terhormatnya malah menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan.

"Kemudian, menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa sewenang-wenang terhadap perempuan," ujarnya.

Dalam somasi terbuka ini, Hotman Paris diminta untuk meminta maaf kepada semua anggota Peradi dan Otto Hasibuan melalui media cetak dan elektronik.

"Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M selaku Ketua Umum DPN Peradi melalui media cetak dan elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini," kata Andi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Hotman Paris Sering Joget Bareng Aspri, Sekjen DPN Peradi: Ranah Privasi

Soal Hotman Paris Sering Joget Bareng Aspri, Sekjen DPN Peradi: Ranah Privasi

News | Selasa, 26 April 2022 | 20:06 WIB

Hotman Paris Dibela Pengacara Lain soal Joget Bareng Aspri: Itu Wilayah Privasi

Hotman Paris Dibela Pengacara Lain soal Joget Bareng Aspri: Itu Wilayah Privasi

Entertainment | Selasa, 26 April 2022 | 19:35 WIB

Beri Bantahan Usai Sebut Kepengurusan Otto Tak Sah, DPN Peradi Anggap Hotman Paris Baru Sadar Pernyataannya Berbahaya

Beri Bantahan Usai Sebut Kepengurusan Otto Tak Sah, DPN Peradi Anggap Hotman Paris Baru Sadar Pernyataannya Berbahaya

News | Selasa, 26 April 2022 | 17:09 WIB

Pernah Dipacari Hotman Paris, Hana Hanifah Ungkap Sifat Menyebalkan Sang Pengacara

Pernah Dipacari Hotman Paris, Hana Hanifah Ungkap Sifat Menyebalkan Sang Pengacara

Entertainment | Selasa, 26 April 2022 | 16:21 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB