Beri Bantahan Usai Sebut Kepengurusan Otto Tak Sah, DPN Peradi Anggap Hotman Paris Baru Sadar Pernyataannya Berbahaya

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 26 April 2022 | 17:09 WIB
Beri Bantahan Usai Sebut Kepengurusan Otto Tak Sah, DPN Peradi Anggap Hotman Paris Baru Sadar Pernyataannya Berbahaya
Foto kolase pengacara Otto Hasibuan dan Hotman Paris. [Suara.com]

Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea membantah menyebut Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) versi Otto Hasibuan di tahun 2018 tidak sah. Belakangan dia berdalih hanya membacakan amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Menanggapi itu, Ketua Harian DPN Peradi, Dwiyanto Prihartono menilai sikap Hotman tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan baru menyadari jika pernyataannya itu berbahaya alias memiliki konsekuensi hukum. Dwiyanto mengklaim jika pihaknya juga telah memiliki bukti bahwa Hotman memang melontarkan pernyataan yang tidak tepat terkait tidak sahnya Peradi versi Otto.

"Oleh sebab itu surat bantahan yang dikatakan tidak pernah mengatakan Peradi tidak sah itu adalah bagian yang sudah bisa dibaca bahwa itu (Hotman) adalah mengerti soal ITE dan dia tahu bahwa itu berbahaya," kata Dwiyanto di Kantor DPN Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/4/2022).

Disisi lain, Dwiyanto menilai bantahan Hotman tersebut juga sebagai upaya menabung bukti. Dimana pengacara nyentrik tersebut menurut Dwiyanto ingin menunjukkan jika dirinya seakan tidak sengaja melontarkan pernyataan tersebut.

"Beliau mulai menabung bukti bahwa dia tidak punya niat secara sengaja dan sungguh-sungguh melakukan itu. Nanti ada tabungan-tabungan bukti lagi biasanya. Tapi penyidik pasti tau, mana itu yang untuk mereduksi statementnya," ungkap Dwiyanto.

Kekinian, kata Dwiyanto, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Namun sepenuhnya hal tersebut akan diserahkan kepada Otto Hasibuan.

"Pada waktunya akan menjadi soal juga bagi beliau (Hotman) barangkali kalau Pak Otto berniat melakukan tindakan-tindakan hukum seperti yang dilayangkan oleh beliau," ujarnya.

Alasan Hotman Paris Keluar dari Peradi

Hotman sempat membeberkan alasannya keluar dari Peradi. Salah satunya karena tidak setuju Otto Hasibuan menjabat selama tiga periode.

baca juga

"Dari awal saya tidak setuju Otto Hasibuan menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya, karena di anggaran dasar yang disahkan oleh musyawarah nasional (Munas) hanya boleh dua kali," kata Hotman di Kantor DPN Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Hotman menyebut Otto telah menghalalkan segala cara untuk dapat menjabat Ketua Umum Peradi sebanyak tiga kali. Salah satunya dengan mengubah AD/ART.

"Dia sudah dua kali sebagai ketum dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai ketum, sesudah Fauzi berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah merubah anggaran dasar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hotman mengutarakan bahwa AD/ART yang diubah oleh Otto tersebut pernah digugat oleh pengacara atas nama Alamsyah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Gugatan tersebut pun diklaim dimenangkan olah Alamsyah.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut Hotman menyatakan bahwa Otto melakukan perbuatan melawan hukum lantaran mengubah AD/ART melalui rapat pleno bukan musyawarah nasional.

Tak hanya itu, Hotman juga mengklaim bahwasanya putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Di sisi lain, kata dia, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan menolak permohonan kasasi Otto. Putusan ini teregistrasi dengan Nomor: 977 PDP 2022.

"Jadi DPN Peradi versi Otto tidak sah sejak 18 April 2022 karena putusan kasasi bersifat inkrah, walau pun ada PK itu sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Hotman.
Ketika itu, Hotman bahkan sesumbar siap menjadi kuasa hukum anggota Peradi yang merasa dirugikan oleh Otto. Dia juga menawarkan diri secara cuma-cuma alias gratis.

"Jadi siap-siap Peradi Otto akan digugat ribuan pengacara dan aku siap jadi kuasa hukumnya, aku hadapi kau Otto demi nasib ribuan pengacara yang ditandatangi kartunya oleh anda," kata dia.

Namun, lewat keterangan tertulis Hotman belakang membantah menyebut Peradi versi Otto tidak sah. Dia berdalih hanya membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

"Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan," kata Hotman dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernah Dipacari Hotman Paris, Hana Hanifah Ungkap Sifat Menyebalkan Sang Pengacara

Pernah Dipacari Hotman Paris, Hana Hanifah Ungkap Sifat Menyebalkan Sang Pengacara

Entertainment | Selasa, 26 April 2022 | 16:21 WIB

Kini DPC Peradi Jakarta Barat Juga Somasi Hotman Paris Dan Tuntut Permintaan Maaf

Kini DPC Peradi Jakarta Barat Juga Somasi Hotman Paris Dan Tuntut Permintaan Maaf

Bali | Selasa, 26 April 2022 | 15:26 WIB

Hotman Paris Kembali Disomasi, DPC Peradi Tuntut Permintaan Maaf

Hotman Paris Kembali Disomasi, DPC Peradi Tuntut Permintaan Maaf

Entertainment | Selasa, 26 April 2022 | 14:29 WIB

Terkini

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:23 WIB

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 20:14 WIB

5 Rekomendasi Night Cream Non-Comedogenic Terbaik, Bebas Jerawat Tanpa Takut Pori Tersumbat!

5 Rekomendasi Night Cream Non-Comedogenic Terbaik, Bebas Jerawat Tanpa Takut Pori Tersumbat!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 20:09 WIB

Perbandingan Kompor Induksi vs Kompor Listrik Biasa, Mana yang Paling Sesuai untuk Dapur?

Perbandingan Kompor Induksi vs Kompor Listrik Biasa, Mana yang Paling Sesuai untuk Dapur?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 20:05 WIB

Dirjen Pajak Akui Minta Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Klaim Ada Nama 'Ajaib'

Dirjen Pajak Akui Minta Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Klaim Ada Nama 'Ajaib'

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 20:03 WIB

Bad Memory Eraser: Eksperimen Menghapus Ingatan Demi Mengubah Kehidupan

Bad Memory Eraser: Eksperimen Menghapus Ingatan Demi Mengubah Kehidupan

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:00 WIB

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:57 WIB

Cara Memilih Sheet Mask yang Aman dan Efektif untuk Kulit Kombinasi

Cara Memilih Sheet Mask yang Aman dan Efektif untuk Kulit Kombinasi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:56 WIB

×