"Hotman Paris juga dalam konferensi pers menunjuk kepada isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 502/Pd/2020/PT.Mdn (Putusan Banding) dimana Putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meskipun dalam Memori Banding PERADI mengajukan pembelaan," katanya.
Disebut Lakukan Pencemaran Nama Baik Peradi, Hotman Paris Enggan Minta Maaf
Selasa, 26 April 2022 | 20:34 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Anggota DPR RI Irma Suryani Dukung Paula Verhoeven: Jangan Biarkan Cari Keadilan Sendiri
02 Mei 2025 | 14:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI