Sampai Kapan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang? Bukan CPO Tapi Produk ini Agar Harga Migor Turun

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 27 April 2022 | 13:31 WIB
Sampai Kapan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang? Bukan CPO Tapi Produk ini Agar Harga Migor Turun
Sampai Kapan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Dilarang? Bukan CPO Tapi Produk ini Agar Harga Migor Turun - Tanda buah segar perkebunan sawit di Sumsel [Suara.com/Tasmalinda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permasalahan seputar minyak goreng sedang ramai dibicarakan masyarakat. Setelah terjadinya kelangkaan, harganya yang tiba-tiba melesat tinggi, hingga terungkap adanya mafia. Kini pemerintah mulai membatasi ekspor bahan baku minyak goreng. Lalu sampai kapan ekspor bahan baku minyak goreng dilarang?

Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ini telah dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo. Untuk tahu penjelasan tentang sampai kapan ekspor bahan baku minyak goreng dilarang, simak artikel ini sampai akhir.

Kronologi Pelarangan Ekspor CPO

Presiden Joko Widodo lantas angkat bicara. Pada Jumat (22/4/2022), Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait kebijakan minyak goreng. Kabar dari Istana Merdeka, Jakarta tersebut kemudian mengejutkan sejumlah pihak, karena Presiden Joko Widodo menyatakan akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng.

Keputusan tersebut muncul setelah Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai pemenuhan kebutuhan pokok. Presiden mengatakan bahwa tujuan pelarangan ekspor untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, sehingga harapannya harga dapat lebih terkendali.

Dalam rapat tersebut, Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Presiden juga menyatakan akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakannya agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dan harganya terjangkau.

Pernyataan Presiden tersebut sontak menjadi perbincangan masyarakat dan pelaku usaha. Masyarakat beranggapan bahwa bahan baku minyak goreng yang dimaksud Presiden Joko Widodo adalah CPO, yang notabene merupakan komoditas ekspor andalan Indonesia. Lantas, muncul pertanyaan sampai kapan ekspor bahan baku minyak goreng dilarang? 

Ternyata Ekspor CPO Tidak Dilarang

Kabar terbaru, pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa larangan ekspor produk sawit hanya berlaku untuk produk RBD palm olein atau bahan baku minyak goreng saja. Sedangkan produk yang lebih hulu yaitu crude palm oil (CPO) tidak dilarang ekspornya.

Baca Juga: Indonesia Hentikan Ekspor Minyak Goreng Hingga Migor Curah Stabil di Harga Rp14 Ribu

Pelarangan produk RBD palm olein sendiri berlaku pada nomor HS 15119036, 15119037, dan 15119039. Jangka waktu kebijakan adalah sampai berlakunya harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, saat ini harganya masih di atas angka tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI