5 Fakta Karyawan di Makassar yang Ngaku Dipecat saat Tanya Pencairan THR

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 28 April 2022 | 11:57 WIB
5 Fakta Karyawan di Makassar yang Ngaku Dipecat saat Tanya Pencairan THR
Syamsul Arif Putra, karyawan yang dipecat karena menanyakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ke kantor. [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Suara.com - Dunia ketenagakerjaan di Makassar belakangan digegerkan dengan seorang pekerja yang ngaku dipecat usai menanyakan kejelasan tunjangan hari raya (THR). Karyawan yang bernama Syamsul Arif Putra itu bekerja di PT Karya Alam Selaras, sebuah kantor konsultan lingkungan yang berada di Makassar. Belakangan pihak perusahaan menampik telah memberhentikan Syamsul secara sepihak. Berikut fakta karyawan di Makassar yang ngaku dipecat saat tanya THR.

1. Syamsul Jadi Perwakilan Karyawan

Syamsul Arif Putra harus kehilangan pekerjaannya jelang Hari Raya Idul Fitri karena menanyakan THR. Syamsul mengaku hanya mewakili karyawan lain untuk menanyakan kejelasan pencairan hak pekerja tersebut. Dia diundang rapat bersama pimpinan perusahaan pecan lalu. “Saya wakili karyawan yang lain untuk pertanyakan soal THR,” terangnya.

2. Mengaku Mendapat Ancaman

Saat mempertanyakan haknya, Syamsul diduga diancam pihak perusahaan. Tak lama kemudian, dia  diberhentikan secara sepihak. Syamsul menilai proses pemecatannya tanpa prosedur, seperti tidak ada surat peringatan atau yang lainnya. Ia dipecat secara lisan. Menurut Syamsul, PT Karya Alam Selaras juga mengebiri hak pekerja lain selain THR. “Bahkan biasanya tanggal merah kami tetap masuk dan lembur tidak dibayarkan. Jam kerjanya juga tidak menentu,” bebernya.

3. Perusahaan Membantah

PT Karya Alam Selaras, perusahaan tempat Syamsul bekerja melakukan pembelaan. Pihak perusahaan menyatakan Syamsul tidak asal dipecat. Menurut Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan, Syamsul dipecat karena tidak becus bekerja. Syamsul disebut sering ketiduran saat jam kerja. “Berita yang beredar bahwa dipecat karena tidak diberikan THR itu sangat keliru. Salah besar,” ujar Ridwan, Rabu (27/4/2022). Sang pekerja juga disebut tak punya jam kerja yang efektif. Syamsul kerap tidak mencapai progress pekerjaan yang ditetapkan perusahaan.

4. Langsung Kena SP2

Ridwan mengaku yang bersangkutan tidak diberikan surat peringatan pertama (SP1) karena pelanggarannya cukup fatal. Ia langsung kena SP2. “Yang bersangkutan sudah mendapatkan SP2 sebelum mempertanyakan THR. Itu pada tanggal 6 April 2022 sudah SP2,” jelas dia.

Ia pun menampik jika Syamsul dipecat karena menanyakan THR. Sebab, surat peringatan sudah diberikan sebelum menanyakan soal THR ke pimpinan. “Pelanggarannya tidak ada dalam aturan SP1. Jadi langsung loncat ke SP2. Semua sanksi untuk karyawan juga begitu tergantung aturan apa yang dilanggar,” klaim Ridwan.

5. Dapat THR tapi Tetap Dipecat

Syamsul dan pihak perusahaan sudah dimediasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Hasilnya, pihak perusahaan bakal tetap memberikan THR ke karyawan yang bersangkutan. Namun perusahaan bersikukuh tetap memecat Syamsul. “Kami sepakat yang bersangkutan akan kita bayarkan THR-nya dengan hitungan proporsional selama enam bulan kerja. Tapi tetap kita pecat, itu sudah ada suratnya. Kemarin belum diberikan karena harus ditarik dulu atributnya,” tukas Ridwan.

Kontributor : Alan Aliarcham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebaran Sebentar Lagi, Yuk Jangan Sampai Lupa Siapkan 4 Hal Ini!

Lebaran Sebentar Lagi, Yuk Jangan Sampai Lupa Siapkan 4 Hal Ini!

Your Say | Kamis, 28 April 2022 | 11:17 WIB

Daftar Jatah THR Keluarga Besar Viral di Medsos, Mertua Dapat Rp 5 Juta, Warganet: Cuma Mimpi

Daftar Jatah THR Keluarga Besar Viral di Medsos, Mertua Dapat Rp 5 Juta, Warganet: Cuma Mimpi

Kaltim | Kamis, 28 April 2022 | 07:00 WIB

Komplotan Begal Rampok Duit THR Petugas PPSU di Jakarta Pusat, Polisi Buru Para Pelaku

Komplotan Begal Rampok Duit THR Petugas PPSU di Jakarta Pusat, Polisi Buru Para Pelaku

News | Kamis, 28 April 2022 | 06:05 WIB

Viral Petugas PPSU di Jakpus Dirampok Komplotan Begal, Duit THR Rp4,4 Juta Ludes

Viral Petugas PPSU di Jakpus Dirampok Komplotan Begal, Duit THR Rp4,4 Juta Ludes

News | Kamis, 28 April 2022 | 03:30 WIB

POPULER di Bekaci: Mereka yang Suka Bawa Map Mulai Minta THR ke Toko-toko, Ade Yasin Sempat Dampingi Jokowi

POPULER di Bekaci: Mereka yang Suka Bawa Map Mulai Minta THR ke Toko-toko, Ade Yasin Sempat Dampingi Jokowi

Bekaci | Kamis, 28 April 2022 | 07:00 WIB

Terkini

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB