Kepuasan Kinerja Jokowi Meningkat, Mahfud MD Sentil Orang-orang yang Sebut Pemerintah Sudah Tak Dipercaya Publik

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Kamis, 28 April 2022 | 16:03 WIB
Kepuasan Kinerja Jokowi Meningkat, Mahfud MD Sentil Orang-orang yang Sebut Pemerintah Sudah Tak Dipercaya Publik
Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai meninjau Candi Borobudur, Magelang, Rabu (30/3/2022). (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Burhanuddin Muhtadi melaporkan pemilik empat akun media sosial ke Bareskrim Polri. (Antara)
Burhanuddin Muhtadi. (Antara)

"Tapi bagaimana dengan trennya, trennya memang ada penurunan. Jadi kalau kita cek, waktu kita survei di awal Januari 2022, saat itu masyarakat yang puas itu 75,3 persen," tuturnya.

Burhanuddin mengatakan, sepanjang pihaknya melakukan survei sejak Januari 2015 sampai Januari 2022, tingkat kepuasan terhadap pemerintahan itu ada diangka 75,3 persen yakni di Januari 2022 tersebut.

"Saat itu inflasi belum terjadi. Minyak goreng masih relatif bisa dipenuhi. Dan jangan lupa masyarakat saat itu happy dengan kinerja pemerintahan menangani kasus pandemi, varian delta. Jadi coba cek di situ ada kenaikan 13 poin di bulan Juli ya sampai November, approval ratting," tuturnya.

"Terus setelah itu masyarakat kayak semacam euforia, kemudian mereka mencari nafkah kembali, tren naik tersebut berlangsuns sampai Januari 2022," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada Februari 2022 data menunjukkan penurunan tingkat kepuasaan yakni di angkat 71 persen. Kemudian data survei tatap muka SMRC yang dilakukan pada Maret itu turun lagi di 64 persen. Terakhir 59,9 persen sekarang.

"Jadi memang tren turun ini belum berhenti meskipun secara umum masih belum banyak yang puas," tandasnya.

Survei ini dilakukan pada tanggal 14-19 April 2022. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini jumlah sampel basis sebanyak 1.220 orang. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel basis 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar ±2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekspor Minyak Goreng Dilarang Mulai Hari Ini, Harga TBS Sawit Sumsel Terjun Bebas Rp1.000 Per Kilogram

Ekspor Minyak Goreng Dilarang Mulai Hari Ini, Harga TBS Sawit Sumsel Terjun Bebas Rp1.000 Per Kilogram

Sumsel | Kamis, 28 April 2022 | 15:48 WIB

Live Streaming Youtube Indikator Politik Indonesia Dibobol Hacker, Muncul Video Pria Bugil saat Mahfud MD Bicara

Live Streaming Youtube Indikator Politik Indonesia Dibobol Hacker, Muncul Video Pria Bugil saat Mahfud MD Bicara

News | Kamis, 28 April 2022 | 14:48 WIB

Presiden Jokowi Bakal Lebaran di Jogja, Sri Sultan HB X Salat Id di Keraton Yogyakarta

Presiden Jokowi Bakal Lebaran di Jogja, Sri Sultan HB X Salat Id di Keraton Yogyakarta

Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 13:48 WIB

Putuskan Berhenti Ekspor Minyak Goreng, Jokowi: Kebutuhan Pokok Masyarakat yang Utama

Putuskan Berhenti Ekspor Minyak Goreng, Jokowi: Kebutuhan Pokok Masyarakat yang Utama

Jogja | Kamis, 28 April 2022 | 13:41 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×