Suara.com - Tertib lalu lintas idealnya sudah mendarah daging untuk setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Terlebih ketika menggunakan fasilitas seperti jalan tol, yang notabene berbayar dan memiliki aturan ketat. Sederet jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol bisa ditindak tegas, dan bisa Anda temukan dalam penjelasan di artikel ini.
Nah, apa saja jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol tersebut? Sebenarnya penerapan aturan di jalan tol serupa dengan penerapan aturan lalu lintas di jalan raya pada umumnya.
Hanya saja, peraturan ini sifatnya lebih spesifik, karena ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas jalan tol, mulai dari mobil kecil hingga truk atau kendaraan ukuran besar.
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Tol
Terdapat beberapa jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang harus Anda waspadai. Sebab jika melanggar, tilang akan dilakukan dan bisa saja membuat perjalanan Anda terganggu.
Beberapa jenisnya antara lain adalah sebagai berikut.
1. Pelanggaran Overload
Pelanggaran ini bisa terjadi pada sepanjang tol Trans Jabar, dan mengecu pada Pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat sensor With In Motion yang dipasang, sehingga dapat mendeteksi over dimension dan overloading sebuah kendaraan.
Lokasi keberadaan With In Motion tersebut adalah di tol Jagorawi, tol JORR Seksi E, Tol Jakarta - Tangerang, tol Padaleunyi, tol Semarang Seksi ABC, tol Ngawi - Kertosono, dan tol Surabaya - Gempol.
2. Pelanggaran Overspeed
Pelanggaran kedua adalah jenis pelanggaran batas kecepatan, yang berlaku di tol Trans Jawa dan tol Trans Sumatera. Peraturan yang jadi acuan adalah Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4, pada Pasal 23 Ayat 4.
Secara umum aturan ini menyebutkan batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar 60 km/jam hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang pada ruas tol yang dilalui tersebut.
3. Pelanggaran Lainnya
Selain kedua jenis pelanggaran di jalan tol di atas, ada juga beberapa pelanggaran lain yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Misalnya seperti menggunakan ponsel saat berkendara (dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000).
Kemudian tidak mengenakan sabuk pengaman (ancaman hukuman kurangan penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000), serta melanggar marka jalan (dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000).
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Link CCTV Mudik Lebaran 2022 untuk Pantau Kemacetan Secara Online
News | Kamis, 28 April 2022 | 19:02 WIB
Jangan Tinggalkan Kartu E-Toll di Mobil saat Berhenti di Rest Area jika Tak Mau Alami Kejadian seperti Ini
Jabar | Kamis, 28 April 2022 | 18:05 WIB
Cara Cek Macet Mudik Lebaran 2022 Lewat 7 Aplikasi, Pantau CCTV Real Time atau Unduh Peta Offline
News | Selasa, 26 April 2022 | 17:12 WIB
Terkini
Kedubes Rusia Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
News | Rabu, 29 April 2026 | 19:44 WIB
Solidaritas Sumut dan Sumbar Hibahkan Rp287 Miliar untuk Pemulihan Aceh
News | Rabu, 29 April 2026 | 19:07 WIB
Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral
News | Rabu, 29 April 2026 | 19:03 WIB
Dari Kritik ke Tawa: Kehadiran Rocky Gerung di Istana jadi Strategi Prabowo Akhiri Era Oposisi?
News | Rabu, 29 April 2026 | 18:58 WIB
Cekcok Saat Main Bola, Dua Pemuda Cengkareng Nekat Siram Air Keras Hingga Masuk Sel
News | Rabu, 29 April 2026 | 18:52 WIB
Peneliti Soroti Kebijakan Menhan Soal Militer Asing di Langit RI, Minta DPR Perketat Pengawasan
News | Rabu, 29 April 2026 | 18:46 WIB
Jelang May Day KSPSI Bocorkan Permenaker Outsourcing, Bakal Lebih Ketat?
News | Rabu, 29 April 2026 | 18:44 WIB
Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi
News | Rabu, 29 April 2026 | 18:38 WIB
Kemenhan Bahas Akses Langit RI, Connie Bakrie: Harga Diri Bangsa Lebih Mahal dari Bantuan Keamanan
News | Rabu, 29 April 2026 | 18:36 WIB