Heboh LCGC Angkut Motor Ketika Mudik, Bagaimana Aturan Bawa Barang di Mobil Penumpang Sebenarnya?

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 29 April 2022 | 13:55 WIB
Heboh LCGC Angkut Motor Ketika Mudik, Bagaimana Aturan Bawa Barang di Mobil Penumpang Sebenarnya?
Heboh mobil LCGC mudik sambil membawa motor (instagram/@makasar_info)

Suara.com - Dua video yang menunjukkan sebuah mobil penumpang tengah membawa sebuah motor di atas kap, viral di media sosial. Mobil tersebut diduga hendak pergi mudik, namun tak diketahui pasti kemana arah tujuannya. Lantas seperti apa aturan bawa barang di mobil penumpang?

Satu hal yang mencuri perhatian dari video viral tersebut adalah bertenggernya sebuah sepeda motor beserta sejumlah barang lainnya di atas mobil tersebut. Dari penampakannya, sudah bisa diduga mobil tersebut mengalami kelebihan muatan.

Dan yang lebih mencengangkan, mobil tersebut berjenis Low Cost Green Car (LCGC) jenis Toyota Agya dan Toyota Calya.

Sebagaimana kita tahu, mobil jenis LCGC adalah kendaraan yang didesain hanya untuk mengangkut penumpang orang.

Lalu apakah langkah pemilik mobil tersebut dapat dbenarkan? Jika kita menilik Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, peraturan itu menyebutkan, bahwa mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk pengemudinya.

Peraturan tersebut juga menyatakan, beban yang dibawa oleh sebuah kendaraan tidak boleh melebihi 3.500 kilogram.

Namun, jika pemilik kendaraan tersebut ingin membawa barang, hal itu masih diperbolehkan. Dalam peraturan yang lain, yakni Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 60 tahun 2019 pasal 3 ayat 1 menyebutkan, dalam kondisi tertentu angkutan barang dengan kendaraan bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus atau sepeda motor.

Kondisi tertentu yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah sebagai beikut

1. Belum tersedianya mobil barang

2. Efisiensi pengangkutan

3. Kondisi lainnya.

Sementara itu, untuk mobil penumpang juga harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, untuk memastikan faktor keselamatan pengendara dan penumpang selama dalam perjalanan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 PM 60 tahun 2019 di atas, dimana dijelaskan bahwa angkutan barang dengan menggunakan mobil penumpang, mobil bus atau sepeda motor, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, harus memperhatikan faktor keselamatan dan keamanan penumpang.

Untuk itu, dalam memastikan keselamatan dan keamanan penumpang, sebuah mobil setidaknya memenuhi faktor sebagai berikut, diantaranya tersedia muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus, barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan dan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.

 Nah, mengacu pada sejumlah peraturan di atas, maka dua pengendara LCGC yang mengangkut sepeda motor di atas kap-nya, bisa dinilai telah mengabaikan keselamatan penumpangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cari ATM Terdekat Menggunakan Google Maps

Cara Cari ATM Terdekat Menggunakan Google Maps

Bisnis | Jum'at, 29 April 2022 | 13:52 WIB

Dinkes Imbau Pemudik Tidak Suntik Booster di Hari Keberangkatan, Ini Alasannya

Dinkes Imbau Pemudik Tidak Suntik Booster di Hari Keberangkatan, Ini Alasannya

Banten | Jum'at, 29 April 2022 | 13:47 WIB

Suasana Arus Mudik di Bandara Soeta

Suasana Arus Mudik di Bandara Soeta

Foto | Jum'at, 29 April 2022 | 13:35 WIB

Link CCTV Tol Online, Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2022 Secara Live

Link CCTV Tol Online, Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2022 Secara Live

News | Jum'at, 29 April 2022 | 13:27 WIB

Takut Tak Bisa Mudik, Calon Penumpang Kapal Antar Provinsi di Tanjungpinang Antre Beli Tiket Sejak Sahur

Takut Tak Bisa Mudik, Calon Penumpang Kapal Antar Provinsi di Tanjungpinang Antre Beli Tiket Sejak Sahur

Batam | Jum'at, 29 April 2022 | 13:30 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB