Apakah Sepupu Mahram Kita Menurut Islam? Ini Dalil dan Aturannya

Rifan Aditya

Sabtu, 30 April 2022 | 17:13 WIB
Apakah Sepupu Mahram Kita Menurut Islam? Ini Dalil dan Aturannya
Ilustrasi pernikahan - Apakah Sepupu Mahram Kita Menurut Islam? Ini Dalil dan Aturannya (Freepik)

Suara.com - Apakah sepupu mahram kita menurut Islam? Setiap orang tidak akan bisa mengetahui siapa jodoh yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Bisa saja jodoh berada di dekat kita sendiri seperti sahabat, teman kerja maupun saudara jauh sendiri.

Bolehkah menikahi sepupu sendiri yang masih memiliki hubungan darah? Artikel berikut akan menjelaskan tentang hukum pernikahan secara singkat dan menjawab apakah sepupu mahram kita menurut Islam.

Sebelum memahami siapa saja saudara yang menjadi mahram, alangkah baiknya untuk mengetahui definisi dari mahram itu sendiri. Dilansir dari laman Muhammadiyah, mahram adalah seorang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga dilarang menikah di antara keduanya.

Sementara itu, Allah SWT telah memberikan petunjuk kepada hamba-Nya mengenai siapa saja orang yang boleh maupun haram untuk dinikahi. Hal ini sebagaimana dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 23 yang menyebutkan beberapa orang yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki karena status sebagai mahram.

Dilansir dari Konsultasi Syariah, sepupu bukan mahram sehingga diperbolehkan untuk dinikahi. Hal ini merujuk kepada Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 50 sebagai berikut.

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Berdasarkan hadist di atas ada beberapa jenis wanita yang haram atau tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan dan hubungan nasab.

Wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab

  • Ibu/nenek/buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
  • Anak perempuan/cucu perempuan dan seterusnya ke bawah.
  • Saudara perempuan, baik kandung, sebapak, atau seibu.
  • Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
  • Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
  • Bibi dari jalur bapak (ammaat).
  • Bibi dari jalur ibu (Khalaat).

Wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan

baca juga
  • Ibu mertua, nenek istri dan seterusnya ke atas
  • Anak perempuan istri (anak tiri), jika si pria telah melakukan hubungan dengan ibunya
  • Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
  • Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.

Itulah penjelasan singkat mengenai apakah sepupu mahram kita menurut Islam. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pengetahuan anda tentang hukum pernikahan.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Islam, Bolehkah?

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Islam, Bolehkah?

News | Kamis, 28 April 2022 | 15:55 WIB

Apa Hukum Menikahi Sepupu? Begini Penjelasan Menurut Agama dan Undang-undang

Apa Hukum Menikahi Sepupu? Begini Penjelasan Menurut Agama dan Undang-undang

News | Rabu, 27 April 2022 | 20:27 WIB

Anwar Abbas: Pernikahan Beda Agama Itu Dilarang

Anwar Abbas: Pernikahan Beda Agama Itu Dilarang

Sumut | Rabu, 09 Maret 2022 | 17:21 WIB

Terkini

IDI Desak Audit RS dan BPJS Usai Tragedi Yusrizal: Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Diefisiensi

IDI Desak Audit RS dan BPJS Usai Tragedi Yusrizal: Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Diefisiensi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Kekalahan Memalukan Timnas Indonesia dari Vietnam Jadi Pembahasan Unik Media Korea

Kekalahan Memalukan Timnas Indonesia dari Vietnam Jadi Pembahasan Unik Media Korea

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Dukung Generasi Emas, BRI Peduli Bawa Program Desa BRILiaN 1.000 HPK ke Kaliurang

Dukung Generasi Emas, BRI Peduli Bawa Program Desa BRILiaN 1.000 HPK ke Kaliurang

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Sektor Pertambangan Jadi Satu-satunya Terkontraksi pada Kuartal II 2026, Ini Penyebabnya

Sektor Pertambangan Jadi Satu-satunya Terkontraksi pada Kuartal II 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Hakim Banding Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim, Lima Saksi Termasuk Eks Bos GoTo Akan Diperiksa

Hakim Banding Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim, Lima Saksi Termasuk Eks Bos GoTo Akan Diperiksa

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:28 WIB

Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak

Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:27 WIB

Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin

Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade

Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya

Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:48 WIB

×