- Mantan Wamen Imipas Silmy Karim menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 21 September 2026.
- Sidang perdana tersebut digelar untuk memanggil pihak KPK setelah sebelumnya sempat ditunda karena ketidakhadiran termohon.
- Silmy menggugat upaya paksa dan penyitaan KPK terkait kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi izin tinggal WNA.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kembali menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Sidang perdana tersebut dijadwalkan setelah pekan lalu ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang praperadilan Silmy Karim digelar di Ruang Sidang 01 dengan agenda pemanggilan termohon.
“Pukul 09.00 WIB, agenda panggilan Termohon ke-2,” dikutip Suara.com dari SIPP-PN Jaksel, Senin (21/9/2026).
Permohonan praperadilan Silmy Karim terdaftar dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Silmy mempersoalkan pelaksanaan upaya paksa dan penyitaan yang dilakukan KPK.
Silmy merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat Imigrasi sebagai tersangka.
Mereka yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.