SE menuliskan tentang kegiatan Halah Bihalal dengan ditandangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis 28 April 2022 bahwa kegiatan Halal bihalal disesuaikan dengan level kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri)tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Hal ini disesuaikan dengan Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Luar Jawa-Bali yang berlaku.
Annisa Nur Rahmawati