Suara.com - TV Analog bisa diubah saluran channelnya menjadi seperti saluran televisi digital, namun ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus memasang Set Top Box (STB) lebih dahulu. Lantas bagaimana cara pasang set top box?
Set top box akhir-akhir ini menjadi benda yang dibahas ramai-ramai di Indonesia karena pemerintah membuat kebijakan akan meniadakan saluran televisi analog. Kebijakan itu berlaku mulai 30 April, pemadaman saluran untuk TV Analog dilakukan secara bertahap oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo) Indonesia. Oleh karenanya, Anda harus mengetahui cara pasang set top box.
Pemerintah berencana menuntaskan peralihan siaran TV Analog ke tv digital pada akhir tahun 2022. Oleh karena itu, Anda harus tahu cara pasang set top box agar dapat mengubah tv analog Anda menjadi seperti tv digital.
Adapun cara pasang set top box itu kemi jelaskan dibawah ini berdasarkan uraian dari Tokopedia.com.
1. Siapkan dan pasang antena TV lebih dahulu untuk menangkap siaran televisi.
2. Perhatikan kabel panel dan port set top bos dengan panel yang terdapat dibagian belakang televisi
3. Hubungkan set top box ke televisi dengan cara menggunakan kabel audio video (AC) ataupun HDMI yang sesuai merek TV.
4. Nyalakan set top box dan televisi, dan mulailah menoperasioan televisi memakai remote yang sudah dimiliki
5. Jika berjalan lancar, maka Anda sudah bisa menikmati saluran televisi digital di dalam televisi analog Anda. Ini berarti Anda tidak perlu membeli televisi digital.
Kebijakan penghentikan TV analog
Cara pasang set top box itu merupakan solusi yang dapat dipilih oleh masyarakt yang tidak dapat membeli televisi digital namun masih ingin menonton televisi. Set top box bisa dibeli dan dipesan secara online di berbagai platform digital.
Sedangkan sehubungan dengan penghentian siaran analog ke tivi digital ini, pemerintah telah membahasnya sejak lama. Penghentikan akan berlangsung dalam tiga tahap.
- Tahap pertama dilaksanakan pada 30 April 2022
- Tahap kedua dilaksanakan pada 25 Agusut 2022
- Tahap ketiga dilaksanakan pada 2 November 2022
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Peralihan dari Siaran TV Analog ke Digital di Palu Ditunda
Tekno | Sabtu, 30 April 2022 | 20:47 WIB
Ini Alasan Penghentian Siaran TV Analog Tahap I Diawali di 8 dari Target 166 Kabupaten/Kota
Tekno | Sabtu, 30 April 2022 | 18:38 WIB
3 Alasan Pemerintah Setop TV Analog dan Beralih ke TV Digital, Karena Hal Ini
News | Sabtu, 30 April 2022 | 14:22 WIB
Cara Ganti TV Analog ke Digital, Simak Langkahnya Sebab Lebaran Tanpa Siaran TV Analog
News | Sabtu, 30 April 2022 | 13:04 WIB
Penghentian Siaran TV Analog Tahap I Akan Digelar Sesuai Jadwal
Tekno | Jum'at, 29 April 2022 | 22:28 WIB
Ini Dua Keuntungan Langsung yang Dinikmati Masyarakat dari TV Digital
Tekno | Kamis, 28 April 2022 | 16:25 WIB
Terkini
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB