Suara.com - TV Analog bisa diubah saluran channelnya menjadi seperti saluran televisi digital, namun ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus memasang Set Top Box (STB) lebih dahulu. Lantas bagaimana cara pasang set top box?
Set top box akhir-akhir ini menjadi benda yang dibahas ramai-ramai di Indonesia karena pemerintah membuat kebijakan akan meniadakan saluran televisi analog. Kebijakan itu berlaku mulai 30 April, pemadaman saluran untuk TV Analog dilakukan secara bertahap oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo) Indonesia. Oleh karenanya, Anda harus mengetahui cara pasang set top box.
Pemerintah berencana menuntaskan peralihan siaran TV Analog ke tv digital pada akhir tahun 2022. Oleh karena itu, Anda harus tahu cara pasang set top box agar dapat mengubah tv analog Anda menjadi seperti tv digital.
Adapun cara pasang set top box itu kemi jelaskan dibawah ini berdasarkan uraian dari Tokopedia.com.
1. Siapkan dan pasang antena TV lebih dahulu untuk menangkap siaran televisi.
2. Perhatikan kabel panel dan port set top bos dengan panel yang terdapat dibagian belakang televisi
3. Hubungkan set top box ke televisi dengan cara menggunakan kabel audio video (AC) ataupun HDMI yang sesuai merek TV.
4. Nyalakan set top box dan televisi, dan mulailah menoperasioan televisi memakai remote yang sudah dimiliki
5. Jika berjalan lancar, maka Anda sudah bisa menikmati saluran televisi digital di dalam televisi analog Anda. Ini berarti Anda tidak perlu membeli televisi digital.
Kebijakan penghentikan TV analog
Cara pasang set top box itu merupakan solusi yang dapat dipilih oleh masyarakt yang tidak dapat membeli televisi digital namun masih ingin menonton televisi. Set top box bisa dibeli dan dipesan secara online di berbagai platform digital.
Sedangkan sehubungan dengan penghentian siaran analog ke tivi digital ini, pemerintah telah membahasnya sejak lama. Penghentikan akan berlangsung dalam tiga tahap.
- Tahap pertama dilaksanakan pada 30 April 2022
- Tahap kedua dilaksanakan pada 25 Agusut 2022
- Tahap ketiga dilaksanakan pada 2 November 2022
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Peralihan dari Siaran TV Analog ke Digital di Palu Ditunda
Tekno | Sabtu, 30 April 2022 | 20:47 WIB
Ini Alasan Penghentian Siaran TV Analog Tahap I Diawali di 8 dari Target 166 Kabupaten/Kota
Tekno | Sabtu, 30 April 2022 | 18:38 WIB
3 Alasan Pemerintah Setop TV Analog dan Beralih ke TV Digital, Karena Hal Ini
News | Sabtu, 30 April 2022 | 14:22 WIB
Cara Ganti TV Analog ke Digital, Simak Langkahnya Sebab Lebaran Tanpa Siaran TV Analog
News | Sabtu, 30 April 2022 | 13:04 WIB
Penghentian Siaran TV Analog Tahap I Akan Digelar Sesuai Jadwal
Tekno | Jum'at, 29 April 2022 | 22:28 WIB
Ini Dua Keuntungan Langsung yang Dinikmati Masyarakat dari TV Digital
Tekno | Kamis, 28 April 2022 | 16:25 WIB
Terkini
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB
Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah
News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB