Biaya Haji Tahun Ini Naik? Ini Rincian Lengkapnya per Embarkasi

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 03 Mei 2022 | 18:40 WIB
Biaya Haji Tahun Ini Naik? Ini Rincian Lengkapnya per Embarkasi
Ilustrasi Haji. [Pixabay]

Suara.com - Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Peraturan tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2022.

Aturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa (3/5/2022).

Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857,00
  2. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073,00
  3. Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009,00
  4. Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480,00
  5. Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp39.886.009,00
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp39.886.009,00
  8. Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721,00
  9. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290,00
  11. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590,00
  12. Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741,00
  13. Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506,00

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05
  2. Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05
  3. Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05
  4. Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05
  5. Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp81.747.844,05
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp81.747.844,05
  8. Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05
  9. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05
  10. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05
  11. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05
  12. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05
  13. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Biaya Haji Tahun 2022, Embarkasi Palembang Ditetapkan Rp39.806.009

Cek Biaya Haji Tahun 2022, Embarkasi Palembang Ditetapkan Rp39.806.009

Sumsel | Sabtu, 30 April 2022 | 14:33 WIB

Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2022, Berikut Besarannya

Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2022, Berikut Besarannya

Sumbar | Sabtu, 30 April 2022 | 14:07 WIB

Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Ibadah Haji, Ini Rinciannya Per Embarkasi

Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Ibadah Haji, Ini Rinciannya Per Embarkasi

News | Sabtu, 30 April 2022 | 13:24 WIB

Terkini

Gaya Hidup Deputi II Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, Terseret Dugaan Skandal Rp1,5 Miliar

Gaya Hidup Deputi II Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, Terseret Dugaan Skandal Rp1,5 Miliar

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:38 WIB

Warga Eks Bantaran Rel Pasar Gaplok Ingin Huntara Senen Jadi Tempat Tinggal Tetap

Warga Eks Bantaran Rel Pasar Gaplok Ingin Huntara Senen Jadi Tempat Tinggal Tetap

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:37 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura: Trisula Lini Depan Romeny, Baker, Vickery

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura: Trisula Lini Depan Romeny, Baker, Vickery

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 19:31 WIB

Korea Selatan Libatkan Warga Lawan Deepfake, Indonesia Bisa Belajar Apa?

Korea Selatan Libatkan Warga Lawan Deepfake, Indonesia Bisa Belajar Apa?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:30 WIB

Cara Dapat Merchandise Eksklusif Pestapora 2026 dari BRI

Cara Dapat Merchandise Eksklusif Pestapora 2026 dari BRI

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Korps Kadet RI di Sekolah: Perlukah Bela Negara Jadi Ekstrakurikuler?

Korps Kadet RI di Sekolah: Perlukah Bela Negara Jadi Ekstrakurikuler?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sahroni Desak Aparat Usut Tuntas

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sahroni Desak Aparat Usut Tuntas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:08 WIB

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:02 WIB

Kulit Durian Tak Lagi Jadi Sampah, Kini Bisa Menyala Jadi Bahan Bakar

Kulit Durian Tak Lagi Jadi Sampah, Kini Bisa Menyala Jadi Bahan Bakar

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 19:00 WIB

×