Biaya Haji Tahun Ini Naik? Ini Rincian Lengkapnya per Embarkasi

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 03 Mei 2022 | 18:40 WIB
Biaya Haji Tahun Ini Naik? Ini Rincian Lengkapnya per Embarkasi
Ilustrasi Haji. [Pixabay]

Suara.com - Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Peraturan tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2022.

Aturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa (3/5/2022).

Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857,00
  2. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073,00
  3. Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009,00
  4. Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480,00
  5. Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp39.886.009,00
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp39.886.009,00
  8. Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721,00
  9. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290,00
  11. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590,00
  12. Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741,00
  13. Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506,00

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05
  2. Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05
  3. Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05
  4. Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05
  5. Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp81.747.844,05
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp81.747.844,05
  8. Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05
  9. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05
  10. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05
  11. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05
  12. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05
  13. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Biaya Haji Tahun 2022, Embarkasi Palembang Ditetapkan Rp39.806.009

Cek Biaya Haji Tahun 2022, Embarkasi Palembang Ditetapkan Rp39.806.009

Sumsel | Sabtu, 30 April 2022 | 14:33 WIB

Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2022, Berikut Besarannya

Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2022, Berikut Besarannya

Sumbar | Sabtu, 30 April 2022 | 14:07 WIB

Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Ibadah Haji, Ini Rinciannya Per Embarkasi

Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Ibadah Haji, Ini Rinciannya Per Embarkasi

News | Sabtu, 30 April 2022 | 13:24 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB