Hukum Menikahi Sepupu Sendiri menurut Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 05 Mei 2022 | 10:28 WIB
Hukum Menikahi Sepupu Sendiri menurut Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya
Hukum Menikahi Sepupu Sendiri menurut Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya - Ilustrasi pasangan muslim, keluarga Islam, ucapan idul adha, ucapan idul fitri (Elemen Envato)

Suara.com - Berikut ini penjelasan hukum menikahi sepupu sendiri menurut Islam sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya.

Pertanyaan seputar hukum menikahi sepupu sendiri menurut Islam mulai banyak muncul pasca lebaran 2022 ini. Bagaimana bisa?

Umumnya, hal ini terjadi ketika kerabat-kerabat atau keluarga besar bersilaturahmi. Mungkin banyak anggota keluarga yang jarang bertemu dan baru mengenal pertama kali saat acara temu keluarga itu.

Mereka pun mulai menyadari ternyata sepupunya terlihat cantik, tampan atau memiliki kepribadian yang baik. Lalu akhirnya, muncul rasa tertarik, cinta hingga memutuskan menjalin hubungan.

Buya Yahya, pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjah, juga mendapat pertanyaan seperti ini. Penjelasannya dibagikan ke kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 31 Juli 2018.

Menurut Buya Yahya, pernikahan dengan sepupu sendiri dalam Islam itu tidak dilarang.

"Selagi kasusnya dia hanya anak uwak (sepupu), maka anda boleh menikah dengan dia. Artinya tidak ada larangan lainnya," ujar Buya Yahya.

Buya menekankan bahwa hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah diperbolehkan atau tidak haram, asal tidak ada larangan yang lainnya.

Tapi kalau sepupu itu adalah sepersusuan dengan anda, maka itu tidak boleh. "Asal tidak ada mahrom-nya (larangan) lain maka diperbolehkan," kata Buya Yahya.

Ia menambahkan, "Cuman himbauannya dalam agama Islam, kalau menikah jangan terlalu dekat (kekerabatannya). Sepupu adalah terlalu dekat, tapi itu tidak dilarang."

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri dalam Al Quran

Ketentuan tentang larangan menikahi wanita yang termasuk mahram-nya ini tercantum dalam surat An-Nisa ayat 23.

Seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahram-nya, seperti ibu kandung, saudara perempuan kandung, bibi, hingga keponakan perempuan. Saudara sepupu tidak termasuk di dalamnya.

Hal yang sama juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya:

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam serta Ditinjau dari Segi Kesehatan

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam serta Ditinjau dari Segi Kesehatan

News | Selasa, 03 Mei 2022 | 15:34 WIB

Apakah Sepupu Mahram Kita Menurut Islam? Ini Dalil dan Aturannya

Apakah Sepupu Mahram Kita Menurut Islam? Ini Dalil dan Aturannya

News | Sabtu, 30 April 2022 | 17:13 WIB

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Islam, Bolehkah?

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Islam, Bolehkah?

News | Kamis, 28 April 2022 | 15:55 WIB

Terkini

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:02 WIB

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:55 WIB

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:51 WIB

DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:49 WIB